Show simple item record

dc.contributor.advisorNi’matul Huda
dc.contributor.authorA. Andry Palingjais Lanta Y
dc.date.accessioned2021-03-17T06:41:50Z
dc.date.available2021-03-17T06:41:50Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27652
dc.description.abstractBadan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan sebuah terobosan terbaru dari pemerintah untuk meningkatkan ekonomi negara Indonesia. Dibentuk berdasarkan konsep NAWACITA presiden Jokowi dodo, tujuan utama dari pembentukan BUM Desa untuk memandirikan ekonomi suatu desa. BUM Desa diatur di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa kemudian diatur oleh peraturan atas turunan undang-undang tersebut di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa kemudian diatur lagi dalam peraturan turunan atas peraturan pemerintahnya yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015. Dari beberapa peraturan tersebut, terdapat pertentangan pengaturan mengenai BUM Desa spesifiknya mengenai bentuk badan hukumnya. Pengaturan didalam PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendesa No. 4 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-undang BUM Desa terkait bentuk badan hukumnya. Dalam PP No. 43 Tahun 2013 mengkonsepsikan badan hukum BUM Desa didalam PP No. 43 Tahun 2014 mengatakan bahwa BUM Desa memiliki kekayaan yang terpisah memberikan kesimpulan bahwa konstruksi BUM Desa adalah badan usaha berbadan hukum sedangkan didalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 mengkonstruksikan BUM Desa sebagai badan usaha diluar dari bentuk badan usaha berbadan hukum. Kemudian di dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 mengatakan bahwa BUM Desa dapat membuat unit usaha berbentuk salah satunya PT hal ini memberikan bentuk inkonsistensi karena sebelumnya telah dikatakan BUM Desa bercirikan desa tidak disamakan seperti PT, CV atau koperasi tetapi diberikan kesempatan membuat unit usaha PT yang kemudian merupakan sebuah kegiatan, yaitu kegiatan investasi membentuk holding yang biasanya dilakukan oleh PT dan CV. Kesalahan-kesalahan atas pengaturan tersebut bertentangan dengan teori perundang-undangan yang mengatur bagaimana semestinya sebuah peraturan perundang-undangan. Implikasi lebih lanjutnya, dengan pengaturan BUM Desa yang saling bertentangan mengakibatkan tidak idealnya pengaturan mengenai BUM Desa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBUM Desaen_US
dc.subjectPengaturanen_US
dc.subjectTeori Perundang-undanganen_US
dc.titlePROBLEMATIKA PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA DITINJAU DARI TEORI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANen_US
dc.Identifier.NIM13410658


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record