• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROBLEMATIKA PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA DITINJAU DARI TEORI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Thumbnail
    View/Open
    13410658 A. Andry Palingjais Lanta Y.pdf (1.878Mb)
    Date
    2017
    Author
    A. Andry Palingjais Lanta Y
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan sebuah terobosan terbaru dari pemerintah untuk meningkatkan ekonomi negara Indonesia. Dibentuk berdasarkan konsep NAWACITA presiden Jokowi dodo, tujuan utama dari pembentukan BUM Desa untuk memandirikan ekonomi suatu desa. BUM Desa diatur di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa kemudian diatur oleh peraturan atas turunan undang-undang tersebut di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa kemudian diatur lagi dalam peraturan turunan atas peraturan pemerintahnya yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015. Dari beberapa peraturan tersebut, terdapat pertentangan pengaturan mengenai BUM Desa spesifiknya mengenai bentuk badan hukumnya. Pengaturan didalam PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendesa No. 4 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-undang BUM Desa terkait bentuk badan hukumnya. Dalam PP No. 43 Tahun 2013 mengkonsepsikan badan hukum BUM Desa didalam PP No. 43 Tahun 2014 mengatakan bahwa BUM Desa memiliki kekayaan yang terpisah memberikan kesimpulan bahwa konstruksi BUM Desa adalah badan usaha berbadan hukum sedangkan didalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 mengkonstruksikan BUM Desa sebagai badan usaha diluar dari bentuk badan usaha berbadan hukum. Kemudian di dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 mengatakan bahwa BUM Desa dapat membuat unit usaha berbentuk salah satunya PT hal ini memberikan bentuk inkonsistensi karena sebelumnya telah dikatakan BUM Desa bercirikan desa tidak disamakan seperti PT, CV atau koperasi tetapi diberikan kesempatan membuat unit usaha PT yang kemudian merupakan sebuah kegiatan, yaitu kegiatan investasi membentuk holding yang biasanya dilakukan oleh PT dan CV. Kesalahan-kesalahan atas pengaturan tersebut bertentangan dengan teori perundang-undangan yang mengatur bagaimana semestinya sebuah peraturan perundang-undangan. Implikasi lebih lanjutnya, dengan pengaturan BUM Desa yang saling bertentangan mengakibatkan tidak idealnya pengaturan mengenai BUM Desa.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/27652
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV