Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan Khairandy
dc.contributor.authorSurayya Azzuhra Sinaga
dc.date.accessioned2021-03-17T06:16:26Z
dc.date.available2021-03-17T06:16:26Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27649
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Circular Resolution yang diselenggarakan pemegang saham tanpa sepengetahuan Direksi. Untuk itu, Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana keabsahan pelaksanaan Circular Resolution yang diselenggarakan tanpa sepengetahuan Direksi; Bagaimana akibat hukum atas keputusan yang dikeluarkan melalui Circular Resolution tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisa permasalahan dari sudut undang-undang. Teknik yang digunakan dengan melakukan pengumpulan data dengan melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui data tertulis berupa mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan perundang-undangan atau peratuan lainnya untuk diambil kesimpulannya. Hasilnya menyatakan bahwa Circular Resolution merupakan bagian dari Rapat umum Pemegang saham dimana perbedaanya terdapat pada cara pengambilan keputusan sehingga Pengetahuan Direksi menjadi kewajiban dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Yang keputusannya diambil Secara Circular Resolution serta merupakan perwujudan dari good Corporate, Governance. Direksi yang tidak mengetahui keputusan RUPS yang diambil secara Circular Resolution Dinyatakan Batal demi Hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectRUPSen_US
dc.subjectCircular Resolutionen_US
dc.subjectpengetahuan Direksien_US
dc.titleKEABSAHAN CIRCULAR RESOLUTION YANG DISELENGGARAKAN PEMEGANG SAHAM TANPA SEPENGETAHUAN DIREKSI DALAM PERSEROAN TERBATASen_US
dc.Identifier.NIM13410625


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record