KEABSAHAN CIRCULAR RESOLUTION YANG DISELENGGARAKAN PEMEGANG SAHAM TANPA SEPENGETAHUAN DIREKSI DALAM PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Circular Resolution yang diselenggarakan pemegang saham tanpa sepengetahuan Direksi. Untuk itu, Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana keabsahan pelaksanaan Circular Resolution yang diselenggarakan tanpa sepengetahuan Direksi; Bagaimana akibat hukum atas keputusan yang dikeluarkan melalui Circular Resolution tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif sehingga Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisa permasalahan dari sudut undang-undang. Teknik yang digunakan dengan melakukan pengumpulan data dengan melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui data tertulis berupa mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan perundang-undangan atau peratuan lainnya untuk diambil kesimpulannya. Hasilnya menyatakan bahwa Circular Resolution merupakan bagian dari Rapat umum Pemegang saham dimana perbedaanya terdapat pada cara pengambilan keputusan sehingga Pengetahuan Direksi menjadi kewajiban dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Yang keputusannya diambil Secara Circular Resolution serta merupakan perwujudan dari good Corporate, Governance. Direksi yang tidak mengetahui keputusan RUPS yang diambil secara Circular Resolution Dinyatakan Batal demi Hukum.
Collections
- Law [2308]