Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin
dc.contributor.authorIka Kirana
dc.date.accessioned2021-03-17T05:51:29Z
dc.date.available2021-03-17T05:51:29Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27647
dc.description.abstractPemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi desentralisasi politik dimana dimungkinkan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Pemilihan kepala daerah sebagaimana pemilihan umum nasional merupakan sarana untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara damai dan teratur. Sistem pemilihan kepala daerah yang dianut oleh Indonesia ialah sistem pemilihan secara langsung di mana rakyat secara menyeluruh memilki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon bersaing dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama. Namun dalam proses pikada yang berlangsung, tentunya tidak terlepas dari kendala-kendala yang terjadi, salah satunya adalah sengketa perselisihan hasil pemilihan suara kepala daerah. Sengketa perselisihan hasil pemilihan suara kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memutus tentang perselisihan pemilihan umum, termasuk pilkada. Dalam hal ini daerah Banten mengalami proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam masa jabatan 2017-2022. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul sebuah pertanyaan : pertama, bagaimana gambaran umum pilkada 2017 di Provinsi Banten?; kedua, apakah pertimbangan hukum mengajukan gugatan kepada Mahkamah konstitusi?; ketiga, bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan terkait sengketa pilkada 2017 di Provinsi Banten . Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan data empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan teknik analisa perundang-undangan dan peraturan KPU dan yang lainnya yang berkaitan dengan sengketa pilkada 2017 di Provinsi Banten dengan didukung dengan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi dan tekhnik wawancara oleh pihak KPU dan tim sukses pasangan calon gubernur nomor urut 1 dan 2. Data yang terkumpul kemudian di analisa melalui analisa deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, gambaran umum pilkada 2017 di Provinsi Banten berjalan dengan baik dan demokratis serta sesuai dengan peraturan pilkada dan peraturan KPU. Kedua, pertimbangan hukum pemohon mengajukan gugatan/sengketa kepada Mahkamah Konstitusi karena adanya sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Meskipun dalam hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan dari pihak pemohon. Namun, pihak pemohon tidak merasa kecewa karena apa yang sudah dilakukannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ketiga, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan terkait sengketa pilkada 2017 di Provinsi Banten adalah bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki keuddukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan gugatan yang tercantum dalam Undang-Undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2017 DI PROVINSI BANTEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.Identifier.NIM13410613


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record