PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2017 DI PROVINSI BANTEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi
desentralisasi politik dimana dimungkinkan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke
daerah. Pemilihan kepala daerah sebagaimana pemilihan umum nasional merupakan sarana
untuk memilih dan mengganti pemerintahan secara damai dan teratur. Sistem pemilihan
kepala daerah yang dianut oleh Indonesia ialah sistem pemilihan secara langsung di mana
rakyat secara menyeluruh memilki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon bersaing
dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama. Namun dalam proses pikada
yang berlangsung, tentunya tidak terlepas dari kendala-kendala yang terjadi, salah satunya
adalah sengketa perselisihan hasil pemilihan suara kepala daerah. Sengketa perselisihan
hasil pemilihan suara kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
negara yang memiliki kewenangan untuk memutus tentang perselisihan pemilihan umum,
termasuk pilkada. Dalam hal ini daerah Banten mengalami proses penyelesaian sengketa
pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih
dalam masa jabatan 2017-2022. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul sebuah
pertanyaan : pertama, bagaimana gambaran umum pilkada 2017 di Provinsi Banten?;
kedua, apakah pertimbangan hukum mengajukan gugatan kepada Mahkamah konstitusi?;
ketiga, bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan
terkait sengketa pilkada 2017 di Provinsi Banten . Penelitian ini merupakan penelitian
normatif yang didukung dengan data empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer
berupa bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan
teknik analisa perundang-undangan dan peraturan KPU dan yang lainnya yang berkaitan
dengan sengketa pilkada 2017 di Provinsi Banten dengan didukung dengan hasil putusan
sidang Mahkamah Konstitusi dan tekhnik wawancara oleh pihak KPU dan tim sukses
pasangan calon gubernur nomor urut 1 dan 2. Data yang terkumpul kemudian di analisa
melalui analisa deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama,
gambaran umum pilkada 2017 di Provinsi Banten berjalan dengan baik dan demokratis serta
sesuai dengan peraturan pilkada dan peraturan KPU. Kedua, pertimbangan hukum pemohon
mengajukan gugatan/sengketa kepada Mahkamah Konstitusi karena adanya sistem
demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Meskipun dalam hasil akhirnya tidak sesuai dengan
harapan dari pihak pemohon. Namun, pihak pemohon tidak merasa kecewa karena apa yang
sudah dilakukannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ketiga, pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan terkait sengketa pilkada 2017 di
Provinsi Banten adalah bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki
keuddukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan gugatan
yang tercantum dalam Undang-Undang.
Collections
- Law [2308]