Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Wartini
dc.contributor.authorVicky Pramita Van
dc.date.accessioned2021-03-17T02:51:24Z
dc.date.available2021-03-17T02:51:24Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27643
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui aturan yang disepakati dalam hukum internasional mengenai travel ban yang diperbolehkan; dan untuk mengetahui bagaimana legalitas kebijakan travel ban melalui executive order 13769 dan 13780 yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilihat dari perspektif hukum HAM internasional. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana hukum internasional mengatur tentang travel ban?; dan Bagaimana legalitas travel ban dalam Executive Order 13769 dan 13780 dari perspektif hukum HAM internasional? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis-normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka melalui bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk tulisan. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif, yang menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berhuubungan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Executive Order 13769 dan 13780 mengandung diskriminasi serta melanggar beberapa HAM yang seharusnya senantiasa didapatkan oleh setiap manusia secara normatif. HAM yang dilanggar oleh Executive Order 13769 dan 13780 antara lain Hak atas Kebebasan dan Keamanan (The Right to Liberty and Security of Person); Hak Kebebasan Bergerak (Freedom of Movement); Hak Kebebasan Beragama (Freedom of Religion); Hak Anak (The Rights for Children); Hak Persamaan di Mata Hukum dan dalam Perlindungan Hukum (The Right to Equality Before The Law and Equal Protection); Hak Mencari Suaka di Negara Lain (The Right to Seek Asylum); dan Larangan Propaganda yang Mengacu kepada Perang atau Kebencian (Prohibition of Propaganda Advocating War or National, Racial, or Religious Hatred). Penelitian ini merekomendasikan pentingnya menjunjung HAM dalam segala aspek terutama perundang-undangan di seluruh negara di dunia, serta bahwa kedaulatan negara ada dengan turut mengemban kewajiban untuk menegakkan, menghormati, dan melindungi HAM.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.subjectTravel Banen_US
dc.subjectExecutive Order 13769en_US
dc.subjectExecutive Order 13780en_US
dc.subjectHAM Internasionalen_US
dc.titleLEGALITAS KEBIJAKAN EXECUTIVE ORDER 13769 DAN 13780 DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM INTERNASIONALen_US
dc.Identifier.NIM13410542


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record