dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi dalam tindak pidana
perdagangan dan eksploitasi orang, dan bentuk perlindungan hukum terhadap
korban tindak pidana perdagangan dan eksploitasi orang. Rumusan masalah
yang diajukan adalah mengenai modus operandi yang kerap terjadi diera saat ini
dalam tindak pidana perdagangan dan eksploitasi orang tersebut. Bagaimana
bentuk perlindungan dan rehabilitasi korban tindak pidana perdagangan dan
eksploitasi tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum yuridis
normatif yang juga diperkuat dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan
dengan cara studi pustaka dan wawancara pada pihak pendamping korban di
instansi Dinas Sosial. Proses wawancara dilakukan dengan cara enumerasi, yaitu
wawancara yang di lakukan dengan cara korban nya diwakilkan oleh
pendampingnya. Proses penyajian data hasil wawancara adalah dengan bentuk
narasi dan di deskripsikan secara keseluruhan sesuai dengan data wawancara
yang peneliti dapatkan. Hasil dari peneletian menunjukan bahwa modus operandi
tindak pidana perdagangan dan eksploitasi orang ialah melalui bujukan
diberikan nya pekerjaan dan iming-iming gaji yang tinggi, serta masih terdapat
anak-anak usia pra remaja, remaja, dan yang baru mulai memasuki usia dewasa
diperkerjaan secara paksa,dimana dari pihak keluargapun hanya membiarkan
nya saja. Bentuk –bentuk perlindungan setelah terjadinya kejadian ini adalah
dengan diberikan treatment yang lebih merujuk pada pemulihan psikis dengan
dihadirkan Rumah Aman maka diharapakan kebutuhan dari jasmani dan rohani
korban terpenuhi, dan tidak hanya terpaku dengan penggantian dalam bentuk
materi. Penelitian ini mengingatkan untuk tidak melupakan aturan pada
Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdadagangan
Orang agar penerapan Undang-Undang tersebut lebih dimaksimalkan kembali. | en_US |