Show simple item record

dc.contributor.advisorMuntoha
dc.contributor.authorMuhammad Fadhil Juliansyah
dc.date.accessioned2021-02-01T02:55:41Z
dc.date.available2021-02-01T02:55:41Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26878
dc.description.abstractKeputusan pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 7/P/Hum/2020 menarik untuk dikaji karena Pasal 34 ayat (1) Perpres 64 Tahun 2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Perpres 64 Tahun 2020 saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/Hum/2020 terhadap pengelolaan BPJS dan bagaimana kekuatan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/Hum/2020 terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran BPJS. Dalam penulisan skripsi ini pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Selanjutnya data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokmen dianalisis dengan metode kuantitatif kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif sehingga memperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung menyatakan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang lebih tinggi Oleh karenanya implikasi terhadap pengelolaan BPJS terkait tarif yang diberlakukan setelah aadanya putusan mahkamah Agung tersebut adalah kembali kepada tarif awal yaitu ketentuan tarif iuran yang diatur Pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden secara legalitas tetap sah karena Perpres sendiri memang diatur dalam hierarki peraturan-perundang-undangan dan dibuat untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Tetapi kebijakan Presiden kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak tepat karena kenaikan iuran BPJS pada saat ini akan semakin mempersulit masyarakat karena kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah ditambah lagi saat pandemi covid-19. Pemerintah dalam membuat kebijakan khususnya Peraturan Presiden diharapkan lebih memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan agar terdapat harmonisasi antara produk kebijakan yang dibuat sehingga tidak bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi dan mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan umum diharapkan lebih memperhatikan kondisi masyarakat sehingga keputusan atau kebijakan yang diambil tersebut tidak menjadi polemik atau dapat merugikan orang banyaken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKenaikan Iuran BPJS Kesehatanen_US
dc.subjectPeraturan Presidenen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectImplikasi Yuridis dan Kekuatan Hukumen_US
dc.titleIMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/P/HUM/2020 TERHADAP LEGALITAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATANen_US
dc.Identifier.NIM16410399


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record