IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/P/HUM/2020 TERHADAP LEGALITAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Abstract
Keputusan pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan
melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Nomor
7/P/Hum/2020 menarik untuk dikaji karena Pasal 34 ayat (1) Perpres 64 Tahun
2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Perpres 64 Tahun
2020 saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Untuk
itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana
implikasi yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/Hum/2020 terhadap
pengelolaan BPJS dan bagaimana kekuatan hukum Putusan Mahkamah Agung
Nomor 7/P/Hum/2020 terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
yang kembali menaikkan iuran BPJS. Dalam penulisan skripsi ini pendekatan yang digunakan oleh Penulis
adalah pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Selanjutnya data yang
diperoleh dari studi pustaka dan studi dokmen dianalisis dengan metode
kuantitatif kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif sehingga memperoleh
jawaban permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung
menyatakan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan ketentuan perundangundangan
yang lebih tinggi Oleh karenanya implikasi terhadap pengelolaan BPJS
terkait tarif yang diberlakukan setelah aadanya putusan mahkamah Agung
tersebut adalah kembali kepada tarif awal yaitu ketentuan tarif iuran yang diatur
Pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor
64 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden secara legalitas tetap sah karena
Perpres sendiri memang diatur dalam hierarki peraturan-perundang-undangan dan
dibuat untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Tetapi kebijakan
Presiden kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tidak tepat karena kenaikan iuran BPJS pada saat ini akan semakin
mempersulit masyarakat karena kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah
ditambah lagi saat pandemi covid-19.
Pemerintah dalam membuat kebijakan khususnya Peraturan Presiden
diharapkan lebih memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan agar
terdapat harmonisasi antara produk kebijakan yang dibuat sehingga tidak
bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi dan mengambil kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan umum diharapkan lebih memperhatikan
kondisi masyarakat sehingga keputusan atau kebijakan yang diambil tersebut
tidak menjadi polemik atau dapat merugikan orang banyak
Collections
- Law [2359]