Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan Khairandy
dc.contributor.authorBernad Adjie Sudarmono
dc.date.accessioned2021-01-29T07:55:43Z
dc.date.available2021-01-29T07:55:43Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26873
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk menganalisis batasan penentuan jumlah kerugian immateriil dalam perbuatan melawan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif, dan filosofis. Hasil studi menunjukkan bahwa dikategorikan PMH harus memenuhi kelima unsur yaitu harus ada perbuatan, PMH, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausalitas. Untuk menentukan jumlah kerugian immaterill hakim mempunyai beberapa cara yaitu berdasarkan asas kepatutan, melihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sengketa, berdasarkan kewajaran harga disekitaran tanah objek sengketa terutama harga satu meternya, dan melihat dari kondisi perekonomian dan kedudukan korban apakah dia mampu untuk membayar kerugian tersebut atau tidak. Lalu terkait pelaporan ke kepolisian bukanlah kategori suatu PMH karena secara hukum bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk laporan kepada kepolisian yang dijamin Undang-undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectKerugianen_US
dc.subjectImmaterillen_US
dc.titleBATASAN PENENTUAN JUMLAH KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi kasus Putusan PN Bandung Nomor: 121/Pdt.G/2017/PN.BDG)en_US
dc.Identifier.NIM16410356


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record