BATASAN PENENTUAN JUMLAH KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi kasus Putusan PN Bandung Nomor: 121/Pdt.G/2017/PN.BDG)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis batasan penentuan jumlah kerugian
immateriil dalam perbuatan melawan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yaitu penelitian dengan perundang-undangan, konseptual, historis,
komparatif, dan filosofis. Hasil studi menunjukkan bahwa dikategorikan PMH
harus memenuhi kelima unsur yaitu harus ada perbuatan, PMH, adanya kesalahan,
adanya kerugian, adanya hubungan kausalitas. Untuk menentukan jumlah kerugian
immaterill hakim mempunyai beberapa cara yaitu berdasarkan asas kepatutan,
melihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sengketa, berdasarkan kewajaran
harga disekitaran tanah objek sengketa terutama harga satu meternya, dan melihat
dari kondisi perekonomian dan kedudukan korban apakah dia mampu untuk
membayar kerugian tersebut atau tidak. Lalu terkait pelaporan ke kepolisian
bukanlah kategori suatu PMH karena secara hukum bahwa setiap warga negara
mempunyai hak untuk laporan kepada kepolisian yang dijamin Undang-undang.
Collections
- Law [2335]