PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MEMPERDAYA CALON KORBANNYA DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN HIPNOTIS
Abstract
Penelitian ini berjudul “Pembuktian Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Dengan Cara
Memperdaya Calon Korbannya Dengan Menggunakan Kekuatan Hipnotis. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian perbuatan pidana yang
dilakukan dengan cara memperdaya calon korbannya dengan menggunakan kekuatan
hipnotis menggunakan kekuatan hipnotis. Penelitian ini adalah penelitian normatif
yang didukung dengan data yuridis yang pada dasarnya menggunakan pendekatan
hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur yuridis mengenai
implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang). Kemudian dilanjutkan
dengan mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian
masalah. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan, yakni pendekatan yang berdasarkan pada peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perbuatan pelaku yang mengambil barang
orang lain dengan cara hipnotis belum tentu merupakan penipuan; Kedua, perbuatan
pelaku yang menggunakan hipnotis untuk memperdaya korbannya tidak dapat
dinyatakan sebagai penipuan karena terdapat unsur-unsur dalam penipuan yang tidak
terpenuhi; Ketiga, alasan mengapa dasar hukum pasal 378 KUHP dijadikan salah satu
pertimbangan yuridis majelis hakim adalah karena unsur-unsur yang terdapat dalam
pasal 378 KUHP memiliki kemiripan dengan unsur-unsur yang terdapat dalam
perbuatan hipnotis. Berdasarkan penelitian tersebut, maka rekomendasi yang diajukan
yaitu perlu dibuatnya dasar hukum yang mengatur tentang perbuatan hipnotis untuk
menghindari keraguan majelis hakim dalam membuat putusan terhadap terdakwa.
Collections
- Law [2335]