Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari
dc.contributor.authorFarahdita Dyatma Shafiradini
dc.date.accessioned2021-01-29T06:59:52Z
dc.date.available2021-01-29T06:59:52Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26871
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara dengan ribuan kepulauan, maka dari itu memerlukan transportasi untuk menghubungkan antar pulau tersebut. Banyak masyarakat Indonesia lebih memilih untuk menggunakan angkutan udara, karena dinilai lebih terjangkau dan sangat efisien waktu. Namun seiringn berjalannya waktu kerap ditemui kasus pembatalan penerbangan oleh badan usaha angkutan udara, yang mana pembatalan penerbangan tersebut tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumennya. Hal ini tentu sangat merugikan penumpang. Studi ini bertujuan untuk menganalisa bentuk tanggung jawab badan usaha angkutan udara apabila melakukan pembatalan tiket secara sepihak, serta mengetahui akibat hukum yang timbul bagi konsumen yang dirugikan. Rumusan masalah yang diteliti yaitu menegenai tanggung jawab badan usaha angkutan udara atas pembatalan tiket secara sepihak dalam hukum positif dan akibat hukum yang ditimbulkan terkait tanggung jawab XpressAir atas pembatalan tiket penerbangan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis ini dilakukan dengan metode pendekatan empiris yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai istitusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Berdasarkan hasil studi ini menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab badan usaha angkutan udara yang melakukan pembatalan tiket secara sepihak menurut hukum positif adalah dengan pemberian kompensasi dan ganti rugi berupa mencarikan alternatif penerbangan lain atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket). Kemudian akibat hukum karena tidak terpenuhinya perjanjian sebagaimana mestinya, maka penumpang dapat menggugat pihak badan usaha angkutan udara berdasarkan wanprestasi, karena tidak melaksanakan prestasinya. Studi ini merekomendasikan perlunya dibentuk institusi khusus untuk penertiban serta pengawasan terhadap badan usaha angkutan udara yang tidak menjalankan sanksi dan ganti rugi jika terjadi pembatalan tiket secara sepihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB XPRESS AIR TERHADAP PENUMPANG ATAS PEMBATALAN PENERBANGAN (Studi Kasus Pembatalan Tiket XpressAir Nomor Tiket:9990007295760)en_US
dc.Identifier.NIM16410342


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record