TANGGUNG JAWAB XPRESS AIR TERHADAP PENUMPANG ATAS PEMBATALAN PENERBANGAN (Studi Kasus Pembatalan Tiket XpressAir Nomor Tiket:9990007295760)
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan ribuan kepulauan, maka dari itu memerlukan
transportasi untuk menghubungkan antar pulau tersebut. Banyak masyarakat Indonesia lebih
memilih untuk menggunakan angkutan udara, karena dinilai lebih terjangkau dan sangat
efisien waktu. Namun seiringn berjalannya waktu kerap ditemui kasus pembatalan
penerbangan oleh badan usaha angkutan udara, yang mana pembatalan penerbangan tersebut
tidak memberikan informasi yang jelas kepada konsumennya. Hal ini tentu sangat merugikan
penumpang. Studi ini bertujuan untuk menganalisa bentuk tanggung jawab badan usaha
angkutan udara apabila melakukan pembatalan tiket secara sepihak, serta mengetahui akibat
hukum yang timbul bagi konsumen yang dirugikan. Rumusan masalah yang diteliti yaitu
menegenai tanggung jawab badan usaha angkutan udara atas pembatalan tiket secara sepihak
dalam hukum positif dan akibat hukum yang ditimbulkan terkait tanggung jawab XpressAir
atas pembatalan tiket penerbangan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan berasal dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis ini dilakukan
dengan metode pendekatan empiris yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum
sebagai istitusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.
Berdasarkan hasil studi ini menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab badan usaha angkutan
udara yang melakukan pembatalan tiket secara sepihak menurut hukum positif adalah dengan
pemberian kompensasi dan ganti rugi berupa mencarikan alternatif penerbangan lain atau
pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket). Kemudian akibat hukum karena tidak
terpenuhinya perjanjian sebagaimana mestinya, maka penumpang dapat menggugat pihak
badan usaha angkutan udara berdasarkan wanprestasi, karena tidak melaksanakan
prestasinya. Studi ini merekomendasikan perlunya dibentuk institusi khusus untuk penertiban
serta pengawasan terhadap badan usaha angkutan udara yang tidak menjalankan sanksi dan
ganti rugi jika terjadi pembatalan tiket secara sepihak.
Collections
- Law [2335]