Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo
dc.contributor.author16410307 Anggita Satya Putri
dc.date.accessioned2021-01-29T06:30:35Z
dc.date.available2021-01-29T06:30:35Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26868
dc.description.abstractKelancaran lalu lintas di jalan tol dipengaruhi oleh waktu pelayanan yang diberikan kepada pengemudi saat mereka mengambil tiket di gardu/loket gerbang keluar tol saat membayar biaya administrasi yang dikenakan kepada pengguna jalan tol. Pada setiap jalan tol terdapat Gerbang Tol Otomatis (GTO), yang mana GTO tersebut dapat memudahkan para pengguna jalan tol untuk melakukan transaksi pembayaran hanya menggunakan electronic toll (e-toll) card. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan transaksi di gardu tol, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk telah bekerja sama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. untuk mengimplementasikan e-Toll Card yang dilakukan secara bertahap di semua jalan tol. Terlepas dari nilai lebih layanan transaksi tol menggunakan e-toll card, masalah keamanan dan risiko masih mengganjal dalam transaksi menggunakan e-toll card. Perlu adanya jaminan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen pengguna etoll card. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan : Bagaimana konstruksi hukum perjanjian antara PT. Jasa Marga (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan pengguna e-toll card Mandiri? Serta bagaimana perlindungan konsumen atas penggunaan etoll card Mandiri?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat kualitatif. Data penelitian didapatkan melalui datadata yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam sebanyak mungkin aspek situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan sebenarnya serta melalui pernyataan dari narasumber yaitu Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT. Jasa Marga (Persero) Tbk dan Iben Basuki, Area Operations Manager di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang dimuat dalam surat kabar elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, secara deskriptif kualitatif, apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya terealisasikan terutama dalam pelayanan dan hak-hak konsumen. Mengenai konstruksi hukum perjanjian antara pelaku usaha yang dalam hal ini merupakan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan konsumen pengguna e-toll card Mandiri, perlu adanya perubahan aturan dikarenakan peraturan awal dalam perjanjian antar PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. tersebut memiliki batas waktu serta dikarenakan adanya penghapusan kerjasama secara eksklusif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectE-Toll Carden_US
dc.subjectKonstruksi Hukumen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titleKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN ANTARA PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK., PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. DAN KONSUMEN PENGGUNA E-TOLL CARD MANDIRIen_US
dc.Identifier.NIM16410307


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record