KONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN ANTARA PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK., PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. DAN KONSUMEN PENGGUNA E-TOLL CARD MANDIRI
Abstract
Kelancaran lalu lintas di jalan tol dipengaruhi oleh waktu pelayanan yang
diberikan kepada pengemudi saat mereka mengambil tiket di gardu/loket
gerbang keluar tol saat membayar biaya administrasi yang dikenakan
kepada pengguna jalan tol. Pada setiap jalan tol terdapat Gerbang Tol
Otomatis (GTO), yang mana GTO tersebut dapat memudahkan para
pengguna jalan tol untuk melakukan transaksi pembayaran hanya
menggunakan electronic toll (e-toll) card. Sebagai upaya meningkatkan
pelayanan transaksi di gardu tol, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk telah
bekerja sama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. untuk
mengimplementasikan e-Toll Card yang dilakukan secara bertahap di
semua jalan tol. Terlepas dari nilai lebih layanan transaksi tol
menggunakan e-toll card, masalah keamanan dan risiko masih
mengganjal dalam transaksi menggunakan e-toll card. Perlu adanya
jaminan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen pengguna etoll
card. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan :
Bagaimana konstruksi hukum perjanjian antara PT. Jasa Marga (Persero)
Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan pengguna e-toll card
Mandiri? Serta bagaimana perlindungan konsumen atas penggunaan etoll
card Mandiri?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif
kualitatif yang bersifat kualitatif. Data penelitian didapatkan melalui datadata
yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam
sebanyak mungkin aspek situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan
sebenarnya serta melalui pernyataan dari narasumber yaitu Erfan Afandi,
Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT. Jasa Marga (Persero) Tbk dan Iben
Basuki, Area Operations Manager di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
yang dimuat dalam surat kabar elektronik. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa, secara deskriptif kualitatif, apa yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
belum sepenuhnya terealisasikan terutama dalam pelayanan dan hak-hak
konsumen. Mengenai konstruksi hukum perjanjian antara pelaku usaha
yang dalam hal ini merupakan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT.
Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan konsumen pengguna e-toll card
Mandiri, perlu adanya perubahan aturan dikarenakan peraturan awal
dalam perjanjian antar PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk. tersebut memiliki batas waktu serta dikarenakan
adanya penghapusan kerjasama secara eksklusif.
Collections
- Law [2309]