Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan Khairandy
dc.contributor.authorMuhammad Deva Auditya
dc.date.accessioned2021-01-28T08:03:01Z
dc.date.available2021-01-28T08:03:01Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26852
dc.description.abstractManusia merupakan mahluk sosial. Suatu masyarakat berkembang dari masyarakat komunal menjadi masyarakat modern. Manusia selalu melakukan aktivitas hukum yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah tindakan disebut perbuatan hukum jika mempunyai akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau diakui oleh Negara. Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang memiliki kekuatan sanksi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh negara atau penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Hukum berisi seperangkat aturan yang mengatur sebagian besar kehidupan manusia. Hukum terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis, hukum tertulis yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berisi pasal-pasalyang disusun secara sistematis dalam undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Secara sederhana derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Penelitian ini berfungsi untuk melihat bagaimana peran media sosial terhadap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di daerah Yogyakarta. Penelitian Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui hasil wawancara pada beberapa narasumber yaitu Admin Sosial Media, Polisi Lalu Lintas, dan masyarakat Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana peran media sosial di dalam menginformasikan tentang lalu lintas di jalan raya dan bagaimana peran media sosial tersebut membangun kesadaran berkendara di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini sebagaimana yang menjadi rumusan masalah penelitian ini, antara lain: akun media sosial saat ini terutama instagram sebagai sarana untuk mempopulerkan beberapa informasi iinformasi terkini mengenai keadaan lalu lintas di sekitar Yogyakarta, informasi terkait kehilangan barang atau orang, dan peraturan peraturan lalu lintas didalamnya, dengan maksud untuk memberikan informasi seluas-luasnya dan secepat mungkin kepada masyarakat. Sebagai salah satu wujud perkembangan teknologi akun media online sebagai @infocegatan_jogja menjadi bukti peranan media social sebagai media pembelajaran kesadaran berlalu lintas di Yogyakarta, tidak hanya itu @infocegatan_jogja juga berperan dalam menyebarluaskan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMedia Onlineen_US
dc.subjectLalu Lintasen_US
dc.subjectKesadaran Berkendaraanen_US
dc.titlePERANAN MEDIA ONLINE DI BIDANG INFORMASI LALU LINTAS DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BERKENDARA DI YOGYAKARTA (Studi Kasus Akun Media Sosial Instagram di Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM15410583


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record