PERANAN MEDIA ONLINE DI BIDANG INFORMASI LALU LINTAS DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BERKENDARA DI YOGYAKARTA (Studi Kasus Akun Media Sosial Instagram di Yogyakarta)
Abstract
Manusia merupakan mahluk sosial. Suatu masyarakat berkembang dari masyarakat
komunal menjadi masyarakat modern. Manusia selalu melakukan aktivitas hukum yang
sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah tindakan disebut perbuatan hukum
jika mempunyai akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau diakui
oleh Negara. Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang memiliki kekuatan
sanksi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh negara atau penyelenggara negara,
dalam hal ini adalah pemerintah. Hukum berisi seperangkat aturan yang mengatur
sebagian besar kehidupan manusia. Hukum terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis,
hukum tertulis yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk regulasi atau peraturan
perundang-undangan yang berisi pasal-pasalyang disusun secara sistematis dalam
undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat. Secara sederhana derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum
merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Penelitian ini
berfungsi untuk melihat bagaimana peran media sosial terhadap kesadaran masyarakat
dalam berlalu lintas di daerah Yogyakarta. Penelitian Penelitian ini termasuk ke dalam
penelitian hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui hasil
wawancara pada beberapa narasumber yaitu Admin Sosial Media, Polisi Lalu Lintas, dan
masyarakat Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Rumusan masalah
dari penelitian ini yaitu bagaimana peran media sosial di dalam menginformasikan
tentang lalu lintas di jalan raya dan bagaimana peran media sosial tersebut membangun
kesadaran berkendara di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini sebagaimana yang
menjadi rumusan masalah penelitian ini, antara lain: akun media sosial saat ini terutama
instagram sebagai sarana untuk mempopulerkan beberapa informasi iinformasi terkini
mengenai keadaan lalu lintas di sekitar Yogyakarta, informasi terkait kehilangan barang
atau orang, dan peraturan peraturan lalu lintas didalamnya, dengan maksud untuk
memberikan informasi seluas-luasnya dan secepat mungkin kepada masyarakat. Sebagai
salah satu wujud perkembangan teknologi akun media online sebagai
@infocegatan_jogja menjadi bukti peranan media social sebagai media pembelajaran
kesadaran berlalu lintas di Yogyakarta, tidak hanya itu @infocegatan_jogja juga berperan
dalam menyebarluaskan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat. Sehingga
memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat.
Collections
- Law [2307]