Show simple item record

dc.contributor.advisorMuntoha
dc.contributor.authorMasruri Ade Saputra
dc.date.accessioned2021-01-28T07:49:00Z
dc.date.available2021-01-28T07:49:00Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26850
dc.description.abstractkeadaan sering terjadi dikalangan masyarakat terutama pada perjanjian pinjam meminjam uang, penentuan bunga yang tinggi oleh si pemberi pinjaman akibat keunggulan posisi tawarnya seakan memberikan kebebasan untuk menentukan keinginan si pemberi pinjaman tersebut. Sudah banyak kasus penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang diputuskan oleh pengadilan. Studi ini mengkaji tentang apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan mengkaji putusan yang berkaitan dengan pinjam meminjam, yaitu putusan Pengadilan Negri Wonogiri No. 04/Pdt.G/2014/PN Wng. Studi ini juga mengkaji lebih lanjut tentang perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum terhadap korban penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Penelitian termasuk dalam jenis penelitian pustaka dengan sifat penelitian normatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu melihat perbuatan penyalahgunaan keadaan dari segi hukum. Hasil kajian ini menyebutkan bahwa, pertimbangan hakim dalam menentukan adanya cacat kehendak dalam hal ini penyalahgunaan keadaan yaitu hakim melihat adanya posisi yang tidak seimbang dalam perjanjian tersebut dan terdapat kesenjangan antara praktik dan kenyataannya. Hal ini Nampak dalam pertimbangan hakim yang melihat adanya keunggulan ekonomis dan psikologis yang dimiliki kreditor yang mengakibatkan posisi tawar yang tidak seimbang antara kedua belah pihak. Ada pula itikad tidak baik yang dilakukan oleh kreditor karena memberi pinjaman uang kepada debitor semata-mata hanya ingin membantu namun pada kenyataannya berbeda memiliki maksud lain. Adapun perlindungan yang daoat diberikan oleh hukum terhadap korban penyalahgunaan keadaan dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian karena penyalahgunaan keadaan menyangkut syarat subjektif dari sahnya perjanjian (cacat kehendak) karena berkaitan dengan kehendak para pihak. Namun apabila pihak yang lemah tidak mengajukan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan mengikat para pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Keadaanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerjanjian Pinjam Meminjamen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK DI INDONESIAen_US
dc.Identifier.NIM15410493


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record