PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA TERHADAP BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sleman)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pihak ketiga terhadap
barang yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, serta penerapan Pasal 101
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap
beberapa putusan di Pengadilan Negeri Sleman. Rumusan Masalah yang diajukan
yaitu:Bagaimana penerapan Pasal 101 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dalam putusan pengadilan terhadap barang bukti
milik pihak ketiga? Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak ketigasebagai
pemilik barang yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika?.Penelitian ini
termasuk dalam penelitian hukum normatif.Bahan hukum diperoleh dari studi
kepustakaan dan Perundang-undangan serta putusan pengadilan.Kemudian diolah
dengan metode kualitatif dimana hasilnya dipaparkan menjadi suatu kalimat yang
logis untuk menghasilkan kesimpulan.Hasil studi ini menunjukan bahwa
perlindungan hukum pihak ketiga terhadap barang yang digunakan dalam tindak
pidana narkotika masih menunjukan kelemahan. Beberapa putusan di Pengadilan
Negeri Sleman terkait tindak pidana narkotika terhadap barang bukti masih belum
sepenuhnya menerapan Pasal 101 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Hal ini dengan alasan barang bukti bukan merupakan alat
yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan tidak berkaitan langsung
dengan perbuatan pidana terdakwa.Dan Ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum memberikan
perlindungan terhadap pihak ketiga. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
merevisi terhadap ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan barang yang digunakan dalam tindak
pidana narkotika.
Collections
- Law [2335]