dc.description.abstract | Berawal dari keresahan penulis melihat fenomena di media sosial bahkan yang paling viral sampai ada di dalam laman Youtube, yaitu “Prank Ojol” tentang praktek orderan fiktif yang menimbulkan tanya-tanya oleh penulis karena respon driver. Apakah seluruh kerugian ditanggung oleh driver? Apakah dari pihak Gojek tidak membantu atau menangani kasus ini dengan baik? Dari hal tersebut penulis merumuskan 2 permasalahan yaitu: 1. Bagaimana hubungan hukum antara PT.Aplikasi Karya Anak Bangsa, Driver, Merchant, dan Konsumen dalam layanan GoFood? 2. Bagaimana tanggungjawab PT.Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap mitra driver Gojek atas kerugian akibat orderan fiktif di dalam layanan GoFood yang menggunakan transaksi tunai (non Gopay)? Pendekatan yang digunakan ialah menggunakan metode pendekatan empiris-normatif yang dilakukan melalui wawancara dengan lokasi studi di Yogyakarta.
Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, hubungan hukum yang terjadi dari pihak-pihak diatas dilandasi oleh hubungan perjanjian kemitraan, jual-beli, dan perjanjian pengangkutan. Bentuk tanggungjawab Gojek tidak secara tersurat ada di dalam perjanjian kemitraan, namun pihak Gojek memberikan pertanggungjawaban dengan cara mengganti kerugian setelah dilakukan pelaporan dan permintaan dari driver untuk penggantian kerugian kurang lebih 3-7hari. Diluar dari itu, pihak Gojek sudah memberikan wadah yaitu Gopay sebagai cara pembayaran yang efektif sehingga dapat meminimalisir resiko kerugian bagi driver. | en_US |