• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNGJAWAB PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA(GOJEK) TERHADAP MITRA DRIVER GOJEK ATAS KERUGIAN AKIBAT ORDERAN FIKTIF DALAM LAYANAN GO FOOD YANG MENGGUNAKAN TRANSAKSI TUNAI (Studi di Yogyakarta)

    Thumbnail
    View/Open
    15410180 Rifki Muhammad Arbian.pdf (1.858Mb)
    Date
    2020
    Author
    Rifki Muhammad Arbian
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berawal dari keresahan penulis melihat fenomena di media sosial bahkan yang paling viral sampai ada di dalam laman Youtube, yaitu “Prank Ojol” tentang praktek orderan fiktif yang menimbulkan tanya-tanya oleh penulis karena respon driver. Apakah seluruh kerugian ditanggung oleh driver? Apakah dari pihak Gojek tidak membantu atau menangani kasus ini dengan baik? Dari hal tersebut penulis merumuskan 2 permasalahan yaitu: 1. Bagaimana hubungan hukum antara PT.Aplikasi Karya Anak Bangsa, Driver, Merchant, dan Konsumen dalam layanan GoFood? 2. Bagaimana tanggungjawab PT.Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap mitra driver Gojek atas kerugian akibat orderan fiktif di dalam layanan GoFood yang menggunakan transaksi tunai (non Gopay)? Pendekatan yang digunakan ialah menggunakan metode pendekatan empiris-normatif yang dilakukan melalui wawancara dengan lokasi studi di Yogyakarta. Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, hubungan hukum yang terjadi dari pihak-pihak diatas dilandasi oleh hubungan perjanjian kemitraan, jual-beli, dan perjanjian pengangkutan. Bentuk tanggungjawab Gojek tidak secara tersurat ada di dalam perjanjian kemitraan, namun pihak Gojek memberikan pertanggungjawaban dengan cara mengganti kerugian setelah dilakukan pelaporan dan permintaan dari driver untuk penggantian kerugian kurang lebih 3-7hari. Diluar dari itu, pihak Gojek sudah memberikan wadah yaitu Gopay sebagai cara pembayaran yang efektif sehingga dapat meminimalisir resiko kerugian bagi driver.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/26845
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV