Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Arif Setiawan
dc.contributor.author15410007 Agrian Novaldi Mokodompit
dc.date.accessioned2021-01-28T04:09:07Z
dc.date.available2021-01-28T04:09:07Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26842
dc.description.abstractPengaturan mengenai pemberhentian kepala daerah mulai dari masa reformasi sampai saat ini telah diatur dalam sejumlah undang-undang diantarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah sebagai undang-undang pertama pasca reformasi yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah, dimana dalam UU ini terdapat tiga substansi dalam ranah pemberhentian kepala daerah yakni pasal pasal 46, pasal 49, dan pasal 51 dan 52. Begitu juga dengan keluarnya UU Nomor 32 Tahun 2004. terjadi perubahan kembali terkait dengan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah. Sampai yang terakhir mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur kembali dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setidaknya dari reformasi sudah 3 kali terjadi penyempurnaan UU Pemda. Sehingga setiap pergantian UU terjadi perubahan dalam mekanisme pemberhentian kepalada daerah. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan UU No.22/199, UU No. 32/2004 & UU No.23/2014 tentang Pemda? Apa saja problematika yang ditimbulkan oleh UU Nomor 23/2014 dalam hal pemberhentian kepala daerah? Dan Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah yang ideal? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa Bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan UU No.22/199, UU No. 32/2004 & UU No.23/2014 tentang Pemda memiliki perbedaan yang sangat jelas (i) Pemberhentian kepala daerah dalam UU No 22/1999, di usulkan oleh DPRD kepada Presiden setelah dilakukan rapat paripurna. (ii) pemberhentian KDH menurut UU No.32/2004, ada 2 jalur yakni langsung dilakukan oleh Presiden (dalam hal melakukan perbuatan korupsi dan pelanggaran hukum) dan usulan DPRD terlebih dahulu diajukan ke MA (melanggar sumpah/janji jabatan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai KDH). (iii) Mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut UU No. 32/ 2014 di usulkan oleh DPRD kepada presiden setelah adanya putusan MA, dan apabila dalam waktu 14 hari pimpinan DPRD belum mengajukan usulan pemberhentian kepada presiden, pemerintah pusat (menteri) dapat melakukan langsung pemberhentian Bupati/Wali Kota yang di usulkan melalui gubernur, sedangkan pemberhentian Gubernur di usulkan oleh menteri kepada presiden. Problematika yang ditimbulkan oleh UU Nomor 23/2014 dalam hal pemberhentian kepala daerah yang mana filsofi dari sistem pemberhentian yang ada dalam UU ini masih bertabrakan dengan asas-asas demokrasi langsung, selain itu keputusan dalam pemberhentian kepada daerah masih di dominasi oleh pertimbangan politik daripada pertimbangan hukum. Mekanisme pemberhentian kepala daerah yang ideal menurut penulis yakni aturan hukum harusnya lebih dominan daripada pertimbangan politik. Pertimbangan poltik sendiri seharusnya cukuplah hanya di proses awal usulan pemberhentian oleh DPRD. Selanjutnya bila dalam persidangan ternyata ditemukan bahwa memang kepala daerah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum. Maka sudah sewajarnya putusan MA inilah yang menjadi dasar final dalam proses pemberhentian seorang kepala daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImpeachmenten_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.subjectKepala Daerahen_US
dc.subjectIdealen_US
dc.titlePERBANDINGAN MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH PASCA REFORMASI DI TINJAU DARI UU NO.22/1999, UU NO.32/2004 & UU NO.23/2014en_US
dc.Identifier.NIM15410007


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record