• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERBANDINGAN MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH PASCA REFORMASI DI TINJAU DARI UU NO.22/1999, UU NO.32/2004 & UU NO.23/2014

    Thumbnail
    View/Open
    15410007 Agrian Novaldi Mokodompit.pdf (2.175Mb)
    Date
    2020
    Author
    15410007 Agrian Novaldi Mokodompit
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pengaturan mengenai pemberhentian kepala daerah mulai dari masa reformasi sampai saat ini telah diatur dalam sejumlah undang-undang diantarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah sebagai undang-undang pertama pasca reformasi yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah, dimana dalam UU ini terdapat tiga substansi dalam ranah pemberhentian kepala daerah yakni pasal pasal 46, pasal 49, dan pasal 51 dan 52. Begitu juga dengan keluarnya UU Nomor 32 Tahun 2004. terjadi perubahan kembali terkait dengan mekanisme pemberhentian Kepala Daerah. Sampai yang terakhir mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur kembali dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setidaknya dari reformasi sudah 3 kali terjadi penyempurnaan UU Pemda. Sehingga setiap pergantian UU terjadi perubahan dalam mekanisme pemberhentian kepalada daerah. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan UU No.22/199, UU No. 32/2004 & UU No.23/2014 tentang Pemda? Apa saja problematika yang ditimbulkan oleh UU Nomor 23/2014 dalam hal pemberhentian kepala daerah? Dan Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah yang ideal? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa Bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan UU No.22/199, UU No. 32/2004 & UU No.23/2014 tentang Pemda memiliki perbedaan yang sangat jelas (i) Pemberhentian kepala daerah dalam UU No 22/1999, di usulkan oleh DPRD kepada Presiden setelah dilakukan rapat paripurna. (ii) pemberhentian KDH menurut UU No.32/2004, ada 2 jalur yakni langsung dilakukan oleh Presiden (dalam hal melakukan perbuatan korupsi dan pelanggaran hukum) dan usulan DPRD terlebih dahulu diajukan ke MA (melanggar sumpah/janji jabatan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai KDH). (iii) Mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut UU No. 32/ 2014 di usulkan oleh DPRD kepada presiden setelah adanya putusan MA, dan apabila dalam waktu 14 hari pimpinan DPRD belum mengajukan usulan pemberhentian kepada presiden, pemerintah pusat (menteri) dapat melakukan langsung pemberhentian Bupati/Wali Kota yang di usulkan melalui gubernur, sedangkan pemberhentian Gubernur di usulkan oleh menteri kepada presiden. Problematika yang ditimbulkan oleh UU Nomor 23/2014 dalam hal pemberhentian kepala daerah yang mana filsofi dari sistem pemberhentian yang ada dalam UU ini masih bertabrakan dengan asas-asas demokrasi langsung, selain itu keputusan dalam pemberhentian kepada daerah masih di dominasi oleh pertimbangan politik daripada pertimbangan hukum. Mekanisme pemberhentian kepala daerah yang ideal menurut penulis yakni aturan hukum harusnya lebih dominan daripada pertimbangan politik. Pertimbangan poltik sendiri seharusnya cukuplah hanya di proses awal usulan pemberhentian oleh DPRD. Selanjutnya bila dalam persidangan ternyata ditemukan bahwa memang kepala daerah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum. Maka sudah sewajarnya putusan MA inilah yang menjadi dasar final dalam proses pemberhentian seorang kepala daerah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/26842
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV