Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan Khairandy
dc.contributor.authorAulia Rizqina Ramadanti
dc.date.accessioned2021-01-28T03:38:37Z
dc.date.available2021-01-28T03:38:37Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26839
dc.description.abstractPermasalahan dalam penulisan ini adalah tentang analisa pelaksanaan jual beli pulsa di daerah Gejayan dan tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi keterlambatan pulsa masuk serta perlindungan hukum bagi pihak dalam perjanjian jual beli pulsa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan tanggung jawab pelaku usaha serta perlindungan hukum bagi pihak dalam perjanjian jual beli pulsa. Metode penelitian penulis yaitu secara kualitatif normatif. Jenis data yangdigunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Wanprestasi dalam perjanjian jual beli pulsa ini adalah pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya. Untuk itu terdapat peraturan yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang diatur dalam peraturan UUPK dari pasal 19 sampai pasal 28. Namun peraturan tentang jual beli pulsa ini belum diatur secara khusus. Biasanya pihak yang dirugikan dalam jual beli pulsa memilih menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan mengingat biaya yang dikeluarkan lumayan besar untuk menempuh jalur hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPulsaen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titlePELINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PULSA DI DAERAH GEJAYANen_US
dc.Identifier.NIM13410703


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record