PELINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PULSA DI DAERAH GEJAYAN
Abstract
Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang analisa pelaksanaan jual beli pulsa di daerah Gejayan dan tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi keterlambatan pulsa masuk serta perlindungan hukum bagi pihak dalam perjanjian jual beli pulsa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan tanggung jawab pelaku usaha serta perlindungan hukum bagi pihak dalam perjanjian jual beli pulsa. Metode penelitian penulis yaitu secara kualitatif normatif. Jenis data yangdigunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Wanprestasi dalam perjanjian jual beli pulsa ini adalah pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya. Untuk itu terdapat peraturan yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang diatur dalam peraturan UUPK dari pasal 19 sampai pasal 28. Namun peraturan tentang jual beli pulsa ini belum diatur secara khusus. Biasanya pihak yang dirugikan dalam jual beli pulsa memilih menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan mengingat biaya yang dikeluarkan lumayan besar untuk menempuh jalur hukum.
Collections
- Law [2314]