Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Arif Setiawan
dc.contributor.authorPutra Satya Adhy Wicaksana
dc.date.accessioned2021-01-28T01:55:07Z
dc.date.available2021-01-28T01:55:07Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26826
dc.description.abstractKejaksaan sebagai salah satu lembaga aparat penegak hukum (berdasarkan peraturan perundangundangan) dituntut untuk berperan guna menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, antara lain dilakukan melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Dalam hal di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Fungsi Kejakasaan untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara tersebut merupakan tugas dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2010 dan peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Kota Magelang di bidang perdata dan tata usaha negara? Dan Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Kota Magelang di bidang perdata dan tata usaha negara?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa Kejaksaan Negeri Magelang telah berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaan tugas nya dibidang perdata dan TUN, dalam tahun 2019-2020 Kejaksaan Negeri Magelang telah menangani 57 tugas dibidang Perdata dan TUN, dimana 57 tugas tersebut dibagi menjadi 2 kategori yaitu berupa pendampingan hukum dan juga bantuan hukum untuk mewakili pihak-pihak yang berkaitan (pemerintah daerah, BPJS, BUMD, dan BKAD) untuk melakukan perlindungan maupun pemulihan hak, dan Dalam pelaksanaan tugas nya di bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kota Magelang mendapatkan sejumlah hambatan maupun dukungan. Adapun yang menjadi faktor penghambat ialah faktor internal yaitu SDM yang kurang mumpuni, dan faktor eksternal seperti ego eksternal lembaga-lembaga yang terkait seperti Pemda dan BUMD, kendala kultural hukum, dan anggaran yang kurang cukup.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTugasen_US
dc.subjectWewenangen_US
dc.subjectKejaksaan Negeri Magelangen_US
dc.subjectPerdataen_US
dc.subjectTata Usaha Negaraen_US
dc.titlePELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAGELANG DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARAen_US
dc.Identifier.NIM1341035


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record