PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAGELANG DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga aparat penegak hukum (berdasarkan peraturan perundangundangan)
dituntut untuk berperan guna menegakkan supremasi hukum, perlindungan
kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, antara lain dilakukan melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Dalam hal di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara seperti yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004
memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas
nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Fungsi Kejakasaan
untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau
pemerintah dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara tersebut merupakan tugas dari Jaksa
Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata usaha Negara adalah unsur pembantu
pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara,bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 38 Tahun 2010 dan peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk
pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain
dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berangkat dari problematika
diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang
Kejaksaan Negeri Kota Magelang di bidang perdata dan tata usaha negara? Dan Faktor apa saja
yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Kota
Magelang di bidang perdata dan tata usaha negara?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat
normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Jenis data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari wawancara dan data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang
terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut
bahwa Kejaksaan Negeri Magelang telah berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaan tugas
nya dibidang perdata dan TUN, dalam tahun 2019-2020 Kejaksaan Negeri Magelang telah
menangani 57 tugas dibidang Perdata dan TUN, dimana 57 tugas tersebut dibagi menjadi 2
kategori yaitu berupa pendampingan hukum dan juga bantuan hukum untuk mewakili pihak-pihak
yang berkaitan (pemerintah daerah, BPJS, BUMD, dan BKAD) untuk melakukan perlindungan
maupun pemulihan hak, dan Dalam pelaksanaan tugas nya di bidang Perdata dan TUN Kejaksaan
Negeri Kota Magelang mendapatkan sejumlah hambatan maupun dukungan. Adapun yang
menjadi faktor penghambat ialah faktor internal yaitu SDM yang kurang mumpuni, dan faktor
eksternal seperti ego eksternal lembaga-lembaga yang terkait seperti Pemda dan BUMD, kendala
kultural hukum, dan anggaran yang kurang cukup.
Collections
- Law [2361]