Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan Khairandy
dc.contributor.authorAhmad Faiq Rifqi
dc.date.accessioned2021-01-27T09:17:56Z
dc.date.available2021-01-27T09:17:56Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26812
dc.description.abstractJaminan ialah sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Jaminan secara umum terbagi menjadi dua, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Salah satu bentuk dari jaminan perorangan adalah jaminan perusahaan atau biasa disebut corporate guarantee. Jaminan perusahaan merupakan pemberian jaminan yang mana pemberi jaminannya merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Penjamin perusahaan atau biasa disebut corporate guarantor memiliki beberapa hak istimewa yang dijamin oleh kitab undang-undang hukum perdata, salah satunya adalah hak untuk menuntut kreditor menagih utang kepada debitor lebih dahulu. Meskipun corporate guarantor telah diberikan beberapa hak istimewa, namun dalam praktek pada saat akan melakukan perjanjian penjaminan dengan kreditor, hak-hak istimewa tersebut dilepaskan oleh corporate guarantor sebagai syarat terlaksananya penjaminan. Permasalahan yang terjadi, apabila seorang debitor yang dijamin oleh suatu corporate guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kreditornya, apakah corporate guarantor tersebut dapat ikut dijadikan termohon PKPU ?. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana kedudukan corporate guarantor sebagai termohon pailit dalam penundaan kewajiban pembayaran utang ? 2) Bagaimana akibat hukum pelepasan hak istimewa oleh corporate guarantor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pemenuhan hak-hak kreditor ?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan corporate guarantor sebagai termohon dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ditentukan oleh sifat penanggungannya. Corporate guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya dan sifat penanggungannya adalah tanggung menanggung, maka kedudukannya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang adalah sebagai termohon, selama memenuhi syarat permohonan pailit atau PKPU. Hak kreditor terhadap corporate guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya adalah berhak langsung menagih pelunasan utang debitor kepada corporate guarantor dan berhak mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap corporate guarantor.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpelepasanen_US
dc.subjecthak istimewaen_US
dc.subjectcorporate guarantoren_US
dc.subjecthak-hak kreditoren_US
dc.subjectpenundaan kewajiban pembayaran utangen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PELEPASAN HAK ISTIMEWA OLEH CORPORATE GUARANTOR TERHADAP HAK-HAK KREDITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANGen_US
dc.Identifier.NIM16410540


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record