• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    AKIBAT HUKUM PELEPASAN HAK ISTIMEWA OLEH CORPORATE GUARANTOR TERHADAP HAK-HAK KREDITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

    Thumbnail
    View/Open
    16410540 Ahmad Faiq Rifqi.pdf (1.552Mb)
    Date
    2020
    Author
    Ahmad Faiq Rifqi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Jaminan ialah sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Jaminan secara umum terbagi menjadi dua, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Salah satu bentuk dari jaminan perorangan adalah jaminan perusahaan atau biasa disebut corporate guarantee. Jaminan perusahaan merupakan pemberian jaminan yang mana pemberi jaminannya merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Penjamin perusahaan atau biasa disebut corporate guarantor memiliki beberapa hak istimewa yang dijamin oleh kitab undang-undang hukum perdata, salah satunya adalah hak untuk menuntut kreditor menagih utang kepada debitor lebih dahulu. Meskipun corporate guarantor telah diberikan beberapa hak istimewa, namun dalam praktek pada saat akan melakukan perjanjian penjaminan dengan kreditor, hak-hak istimewa tersebut dilepaskan oleh corporate guarantor sebagai syarat terlaksananya penjaminan. Permasalahan yang terjadi, apabila seorang debitor yang dijamin oleh suatu corporate guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kreditornya, apakah corporate guarantor tersebut dapat ikut dijadikan termohon PKPU ?. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana kedudukan corporate guarantor sebagai termohon pailit dalam penundaan kewajiban pembayaran utang ? 2) Bagaimana akibat hukum pelepasan hak istimewa oleh corporate guarantor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pemenuhan hak-hak kreditor ?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan corporate guarantor sebagai termohon dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ditentukan oleh sifat penanggungannya. Corporate guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya dan sifat penanggungannya adalah tanggung menanggung, maka kedudukannya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang adalah sebagai termohon, selama memenuhi syarat permohonan pailit atau PKPU. Hak kreditor terhadap corporate guarantor yang telah melepaskan hak istimewanya adalah berhak langsung menagih pelunasan utang debitor kepada corporate guarantor dan berhak mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap corporate guarantor.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/26812
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV