AKIBAT HUKUM PELEPASAN HAK ISTIMEWA OLEH CORPORATE GUARANTOR TERHADAP HAK-HAK KREDITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Jaminan ialah sesuatu yang diberikan kepada kreditor untuk menimbulkan
keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan
uang yang timbul dari suatu perikatan. Jaminan secara umum terbagi menjadi
dua, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Salah satu bentuk dari
jaminan perorangan adalah jaminan perusahaan atau biasa disebut corporate
guarantee. Jaminan perusahaan merupakan pemberian jaminan yang mana
pemberi jaminannya merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Penjamin
perusahaan atau biasa disebut corporate guarantor memiliki beberapa hak
istimewa yang dijamin oleh kitab undang-undang hukum perdata, salah satunya
adalah hak untuk menuntut kreditor menagih utang kepada debitor lebih dahulu.
Meskipun corporate guarantor telah diberikan beberapa hak istimewa, namun
dalam praktek pada saat akan melakukan perjanjian penjaminan dengan kreditor,
hak-hak istimewa tersebut dilepaskan oleh corporate guarantor sebagai syarat
terlaksananya penjaminan. Permasalahan yang terjadi, apabila seorang debitor
yang dijamin oleh suatu corporate guarantor yang telah melepaskan hak
istimewanya dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
kreditornya, apakah corporate guarantor tersebut dapat ikut dijadikan termohon
PKPU ?. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini
adalah : 1) Bagaimana kedudukan corporate guarantor sebagai termohon pailit
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang ? 2) Bagaimana akibat hukum
pelepasan hak istimewa oleh corporate guarantor dalam penundaan kewajiban
pembayaran utang terhadap pemenuhan hak-hak kreditor ?. Penelitian ini
termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini
dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan corporate guarantor
sebagai termohon dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
ditentukan oleh sifat penanggungannya. Corporate guarantor yang telah
melepaskan hak istimewanya dan sifat penanggungannya adalah tanggung
menanggung, maka kedudukannya dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang adalah sebagai termohon, selama memenuhi syarat permohonan pailit atau
PKPU. Hak kreditor terhadap corporate guarantor yang telah melepaskan hak
istimewanya adalah berhak langsung menagih pelunasan utang debitor kepada
corporate guarantor dan berhak mengajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang terhadap corporate guarantor.
Collections
- Law [2308]