Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat
dc.contributor.authorJefri Adillah
dc.date.accessioned2021-01-27T08:36:18Z
dc.date.available2021-01-27T08:36:18Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26810
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual (“HKI”) merupakan salah satu cabang hukum yang melindungi ide dari setiap orang. Salah satu hak yang dilindungi adalah Merek yang merupakan Ide atau buah pikir dari seorang individu. Agar dilindungi, tentunya suatu merek tersebut harus terdaftar dalam daftar merek yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Dalam melakukan proses pendaftaran ada salah satu badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menerima segala aspirasi jikalau merek yang ingin didaftarkan ditolak oleh Dirjen KI. Badan tersebut dinamakan dengan Komisi Banding Merek, Semenjak dibentuk pada tahun 2005, tentunya sudah ratusan kasus yang diselesaikan melalui Komisi Banding Merek ini. Banyak sekali jenis putusan pada merek-merek yang dimohonkan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang atau malah melanggar dan harus ditolak. Tentu menjadi penting untuk dibahas mengenai bagaimana implementasi dari Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Komisi Banding Merek. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas peranan Komisi Banding Merek terhadap sengketa permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini didapatkan mengenai efektifitas dari Komisi Banding Merek yang memiliki peran dalam memeriksa, menerima, dan memutus permohonan bandin. Badan ini merupakan salah satu sarana dalam menerima aspirasi para pendaftar akan tidak-setujuannya dengan penolakan yang dilakukan oleh Dirjen KI. Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Mengenai kendala yang didapat dari hasil wawancara, bahwa Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak dan beberapa kendala lainnya yang dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeranan Komisi Banding Mereken_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectPendaftaran Mereken_US
dc.titlePERANAN KOMISI BANDING MEREK TERHADAP SENGKETA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIAen_US
dc.Identifier.NIM16410521


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record