PERANAN KOMISI BANDING MEREK TERHADAP SENGKETA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) merupakan salah satu cabang hukum
yang melindungi ide dari setiap orang. Salah satu hak yang dilindungi adalah
Merek yang merupakan Ide atau buah pikir dari seorang individu. Agar dilindungi,
tentunya suatu merek tersebut harus terdaftar dalam daftar merek yang dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Dalam melakukan
proses pendaftaran ada salah satu badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk
menerima segala aspirasi jikalau merek yang ingin didaftarkan ditolak oleh Dirjen
KI. Badan tersebut dinamakan dengan Komisi Banding Merek, Semenjak dibentuk
pada tahun 2005, tentunya sudah ratusan kasus yang diselesaikan melalui Komisi
Banding Merek ini. Banyak sekali jenis putusan pada merek-merek yang
dimohonkan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang atau malah melanggar
dan harus ditolak. Tentu menjadi penting untuk dibahas mengenai bagaimana
implementasi dari Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Komisi Banding
Merek. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas peranan
Komisi Banding Merek terhadap sengketa permohonan pendaftaran merek di
Indonesia. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Sebagai kesimpulan dalam
tulisan ini didapatkan mengenai efektifitas dari Komisi Banding Merek yang
memiliki peran dalam memeriksa, menerima, dan memutus permohonan bandin.
Badan ini merupakan salah satu sarana dalam menerima aspirasi para pendaftar
akan tidak-setujuannya dengan penolakan yang dilakukan oleh Dirjen KI.
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Mengenai kendala yang
didapat dari hasil wawancara, bahwa Komisi Banding Merek membentuk majelis
yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah
seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak dan beberapa kendala
lainnya yang dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.
Collections
- Law [2356]