Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad
dc.contributor.authorSheika Azzahra
dc.date.accessioned2021-01-27T07:52:58Z
dc.date.available2021-01-27T07:52:58Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26807
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang berkaitan dengan hal penulis teliti yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor: 622/Pdt.P/2018/PN,Mks, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Fatwa MUI Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama, serta sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal hukum, internet, yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa Perkawinan beda agama jelas tidak sah atau tidak boleh dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana dijelaskan bahwa sahnya perkawinan harus dilaksakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berarti perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila para pihak (calon suami dan istri) menganut agama yang sama. dan implikasi hukum terhadap penetapan pengadilan tentang perkawinan beda agama ini secara legal dinyatakan sah karena adanya Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang memperbolehkan adanya perkawinan berdasarkan dari penetapan pengadilan yang mana perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan itu adalah perkawinan beda agama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPerkawinan Beda Agamaen_US
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR: 622/Pdt.P/2018/PN.Mks.)en_US
dc.Identifier.NIM16410462


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record