dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi
kurator dalam mengamankan boedel pailit benda bergerak selama masa
pemberesan harta pailit. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana
perlindungan hukum bagi kurator dalam mengamankan benda bergerak selama
masa pemberesan harta pailit? Penelitian yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan, teori, serta hasil wawancara. Jenis data yang digunakan
adalah bahan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa
melalui analisis data kualitatif. Dari hasil analisis tersebut diatas, penelitian
menyimpulkan bahwa pertama, tugas dan tanggung jawab kurator dengan
kapasitasnya sebagai kurator dalam mengamankan benda bergerak maupun tidak
bergerak selama masa pemberesan harta pailit untuk menghadapi hambatan yang
secara garis besar terdapat pada diri debitor, baik yang kurang kooperatif dan
sebagainya adalah merupakan tanggung jawab kurator. Seorang kurator
memiliki tanggung jawab secara pribadi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67C
UUK selama tindakan yang dilakukan kurator tersebut dilaksanakan tanpa
adanya persetujuan terlebih dahuluu oleh hakim pengawas, sebab segala hal-hal
mengenai harta pailit debitor harus dikordinasikan dahulu dengan hakim
pengawas sebelum adanya tindakan atau eksekusi dari kurator apabila
berhubungan dengan nilai harta pailit. Adapun tata cara kurator dalam
melakukan pemberesan terhadap boedel pailit telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; Kedua,belum adanya pengaturan secara
eksplisit, baik yang terdapat dalam UUK maupun peraturan pelaksananya dalam
melakukan perlindungan terhadap kurator dalam melakukan tugas dan
wewenangnya. Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur mengenai tugas dan
tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Sebaliknya, kurator kurang
mendapatkan jaminan yang tegas atas resiko yang terjadi kemudian hari dalam
peraturan perundang-undangan. | en_US |