Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartatno
dc.contributor.authorTiara Permatasari
dc.date.accessioned2021-01-27T07:47:05Z
dc.date.available2021-01-27T07:47:05Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26806
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi kurator dalam mengamankan boedel pailit benda bergerak selama masa pemberesan harta pailit. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana perlindungan hukum bagi kurator dalam mengamankan benda bergerak selama masa pemberesan harta pailit? Penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, teori, serta hasil wawancara. Jenis data yang digunakan adalah bahan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisis data kualitatif. Dari hasil analisis tersebut diatas, penelitian menyimpulkan bahwa pertama, tugas dan tanggung jawab kurator dengan kapasitasnya sebagai kurator dalam mengamankan benda bergerak maupun tidak bergerak selama masa pemberesan harta pailit untuk menghadapi hambatan yang secara garis besar terdapat pada diri debitor, baik yang kurang kooperatif dan sebagainya adalah merupakan tanggung jawab kurator. Seorang kurator memiliki tanggung jawab secara pribadi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67C UUK selama tindakan yang dilakukan kurator tersebut dilaksanakan tanpa adanya persetujuan terlebih dahuluu oleh hakim pengawas, sebab segala hal-hal mengenai harta pailit debitor harus dikordinasikan dahulu dengan hakim pengawas sebelum adanya tindakan atau eksekusi dari kurator apabila berhubungan dengan nilai harta pailit. Adapun tata cara kurator dalam melakukan pemberesan terhadap boedel pailit telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Kedua,belum adanya pengaturan secara eksplisit, baik yang terdapat dalam UUK maupun peraturan pelaksananya dalam melakukan perlindungan terhadap kurator dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Sebaliknya, kurator kurang mendapatkan jaminan yang tegas atas resiko yang terjadi kemudian hari dalam peraturan perundang-undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Kuratoren_US
dc.subjectBoedel Pailiten_US
dc.subjectBenda Bergeraken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURATOR DALAM MENGAMANKAN BOEDEL PAILIT BENDA BERGERAK SELAMA MASA PEMBERESAN HARTA PAILITen_US
dc.Identifier.NIM16410458


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record