• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURATOR DALAM MENGAMANKAN BOEDEL PAILIT BENDA BERGERAK SELAMA MASA PEMBERESAN HARTA PAILIT

    Thumbnail
    View/Open
    16410458 Tiara Permatasari.pdf (1.506Mb)
    Date
    2020
    Author
    Tiara Permatasari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi kurator dalam mengamankan boedel pailit benda bergerak selama masa pemberesan harta pailit. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana perlindungan hukum bagi kurator dalam mengamankan benda bergerak selama masa pemberesan harta pailit? Penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, teori, serta hasil wawancara. Jenis data yang digunakan adalah bahan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisis data kualitatif. Dari hasil analisis tersebut diatas, penelitian menyimpulkan bahwa pertama, tugas dan tanggung jawab kurator dengan kapasitasnya sebagai kurator dalam mengamankan benda bergerak maupun tidak bergerak selama masa pemberesan harta pailit untuk menghadapi hambatan yang secara garis besar terdapat pada diri debitor, baik yang kurang kooperatif dan sebagainya adalah merupakan tanggung jawab kurator. Seorang kurator memiliki tanggung jawab secara pribadi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67C UUK selama tindakan yang dilakukan kurator tersebut dilaksanakan tanpa adanya persetujuan terlebih dahuluu oleh hakim pengawas, sebab segala hal-hal mengenai harta pailit debitor harus dikordinasikan dahulu dengan hakim pengawas sebelum adanya tindakan atau eksekusi dari kurator apabila berhubungan dengan nilai harta pailit. Adapun tata cara kurator dalam melakukan pemberesan terhadap boedel pailit telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Kedua,belum adanya pengaturan secara eksplisit, baik yang terdapat dalam UUK maupun peraturan pelaksananya dalam melakukan perlindungan terhadap kurator dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Sebaliknya, kurator kurang mendapatkan jaminan yang tegas atas resiko yang terjadi kemudian hari dalam peraturan perundang-undangan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/26806
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV