Show simple item record

dc.contributor.advisorNi’matul Huda
dc.contributor.authorPegi Andrya Pertiwi
dc.date.accessioned2021-01-27T07:37:39Z
dc.date.available2021-01-27T07:37:39Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26805
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus permohonan Judicial Review Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.50 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta untuk mengetahui implikasi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 44P/HUM/2019 mengenai penetapan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana argumentasi hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 44 Tahun 2019? dan apa implikasi putusan Mahkamah Agung No. 44 Tahun 2019 terhadap penetapan pemenang presiden 2019. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundangundangan. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku-buku, jurnal ilmiah, internet serta referensi lain yang relevan guna menjawab rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian penulis menarik kesimpulan bahwa, Mahkamah berpendapat, dalil yang diajukan pemohon sangat rasional terhadap norma yang berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 maka dari itu mahkamah mengabulkan permohonan pemohon dan Komisi Pemilihan Umum dinilai telah menambahkan norma baru pada Peraturan KPU yang di nilai bertentangan dengan Undang undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Implikasi Putusan Mahkamah Agung No. 44P/HUM/2019 terhadap penetapan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 yang pada amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon mempunyai akibat hukum bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2019 khususnya Pasal 3 ayat (7) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selaku norma hukum karena bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan demikian sebagian atau keseluruhan ketentuan PKPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dinyatakan tidak berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectPKPUen_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.44 TAHUN 2019 TENTANG PENGUJIAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM TERHADA UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILUen_US
dc.Identifier.NIM16410454


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record