ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.44 TAHUN 2019 TENTANG PENGUJIAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM TERHADA UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan
hakim Mahkamah Agung dalam memutus permohonan Judicial Review Pasal 3
ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.50 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum, serta untuk mengetahui implikasi dari putusan
Mahkamah Agung Nomor 44P/HUM/2019 mengenai penetapan calon pasangan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah : Bagaimana argumentasi hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 44
Tahun 2019? dan apa implikasi putusan Mahkamah Agung No. 44 Tahun 2019
terhadap penetapan pemenang presiden 2019. Penelitian ini termasuk penelitian
yang bersifat yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundangundangan.
Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu
menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku-buku, jurnal ilmiah,
internet serta referensi lain yang relevan guna menjawab rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menarik kesimpulan bahwa, Mahkamah
berpendapat, dalil yang diajukan pemohon sangat rasional terhadap norma yang
berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 maka
dari itu mahkamah mengabulkan permohonan pemohon dan Komisi Pemilihan
Umum dinilai telah menambahkan norma baru pada Peraturan KPU yang di nilai
bertentangan dengan Undang undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan
Implikasi Putusan Mahkamah Agung No. 44P/HUM/2019 terhadap penetapan
calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 yang pada amar
putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon mempunyai akibat
hukum bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2019 khususnya
Pasal 3 ayat (7) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selaku norma hukum
karena bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
dengan demikian sebagian atau keseluruhan ketentuan PKPU No.5 Tahun 2019
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dinyatakan tidak berlaku.
Collections
- Law [2335]