Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi
dc.contributor.authorAstuti Yudhika Putri
dc.date.accessioned2021-01-27T07:02:31Z
dc.date.available2021-01-27T07:02:31Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26801
dc.description.abstractCuci kendaraan bermotor merupakan salah satu kegiatan usaha yang laris bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Namun dalam pelaksanaannya hasil limbah cuci kendaraan tidak tersalurkan lewat IPAL, Pembuangan air limbah yang tidak terbuang lewat saluran IPAL memiliki dampak negatif bagi lingkungan terutama lingkungan sekitar setempat, yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai dengan asas Otonom serta kewenangan yang diberikan mengeluarkan serta menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Pencemaran Air, serta Bupati Bantul juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul. Pengaturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul tentunya untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan terkendali. Sehingga masyarakat khususnya yang berada dilingkungan usaha cuci kendaraan, hasil limbahnya dapat terkendali dan dapat terjamin kesehatan lingkungannya bagi masyarakat. Oleh karena itu bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha cuci kendaraan sebaiknya wajib mengantongi izin teknis dan administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang Penegakan hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul, serta mengetahui tentang Faktor penghambat dalam Penegakan hukum pengendalian limbah cuci kendaraan melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan data diperoleh langsung dari lapangan dan peraturan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini, memperlihatkan bahwa: Pertama, Penegakan hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul terkhusus mengenai penegakan hukum usaha cuci kendaaan air limbah sudah berjalan namun dalam hal pemberian sanksi masih kurang bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin; Kedua, Faktor penghambat dalam usaha cuci kendaraan limbah ialah belum adanya tingkat kesadaran hukum dari masyarakat. Terkait dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti memberikan saran: Kepada Pemerintah Kabupaten Bantul agar melakukan sosialisasi peraturan kepada penyelenggaraan pengelolaan air limbah cuci kendaraan di Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul dapat mengkaji ulang jenis-jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha pengelolaan air limbah cuci kendaraan yaitu dengan memberikan sanksi yang lebih berat/tegas terkhusus bagi pelaku usaha pengelolaan air limbah cuci kendaraan yang tidak memiliki izin.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembuangan Limbahen_US
dc.subjectKabupaten Bantulen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PENGENDALIAN LIMBAH USAHA CUCI KENDARAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAHen_US
dc.Identifier.NIM16410382


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record