PENEGAKAN HUKUM PENGENDALIAN LIMBAH USAHA CUCI KENDARAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Abstract
Cuci kendaraan bermotor merupakan salah satu kegiatan usaha yang laris
bagi masyarakat Kabupaten Bantul. Namun dalam pelaksanaannya hasil limbah cuci
kendaraan tidak tersalurkan lewat IPAL, Pembuangan air limbah yang tidak
terbuang lewat saluran IPAL memiliki dampak negatif bagi lingkungan terutama
lingkungan sekitar setempat, yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan atau
pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai dengan asas Otonom
serta kewenangan yang diberikan mengeluarkan serta menerbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian
Pencemaran Air, serta Bupati Bantul juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor
15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul.
Pengaturan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul tentunya untuk
mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan terkendali. Sehingga masyarakat
khususnya yang berada dilingkungan usaha cuci kendaraan, hasil limbahnya dapat
terkendali dan dapat terjamin kesehatan lingkungannya bagi masyarakat. Oleh
karena itu bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha cuci kendaraan
sebaiknya wajib mengantongi izin teknis dan administrasi sesuai dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan mengetahui tentang Penegakan hukum Peraturan Bupati Bantul
Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul,
serta mengetahui tentang Faktor penghambat dalam Penegakan hukum
pengendalian limbah cuci kendaraan melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 15
Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bantul.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
empiris dengan data diperoleh langsung dari lapangan dan peraturan perundangundangan.
Hasil dari penelitian ini, memperlihatkan bahwa: Pertama, Penegakan
hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Izin Pembuangan
Air Limbah di Kabupaten Bantul terkhusus mengenai penegakan hukum usaha cuci
kendaaan air limbah sudah berjalan namun dalam hal pemberian sanksi masih
kurang bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin; Kedua, Faktor penghambat
dalam usaha cuci kendaraan limbah ialah belum adanya tingkat kesadaran hukum
dari masyarakat.
Terkait dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti
memberikan saran: Kepada Pemerintah Kabupaten Bantul agar melakukan
sosialisasi peraturan kepada penyelenggaraan pengelolaan air limbah cuci
kendaraan di Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul dapat mengkaji
ulang jenis-jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha pengelolaan air limbah
cuci kendaraan yaitu dengan memberikan sanksi yang lebih berat/tegas terkhusus
bagi pelaku usaha pengelolaan air limbah cuci kendaraan yang tidak memiliki izin.
Collections
- Law [2359]