Show simple item record

dc.contributor.advisorAroma Elmina Martha
dc.contributor.authorIqbal Zaky
dc.date.accessioned2021-01-27T05:43:28Z
dc.date.available2021-01-27T05:43:28Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26800
dc.description.abstractSelama ini masih terdapat perbedaan penerapan hukum pada kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Penegak hukum kerap masih mencapur adukkkan dolus eventualis dengan bewuste culpa, penelitian ini menjadi penting guna mengetahui kriteria dan pertimbangan hakim dalam mengadili sidang perkara lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia apakah pada putusan nya menggunakan dolus eventualis maupun bewuste culpa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat normatif dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir, serta dengan pendekatan penelitian berbasis peraturan perundang-undangan, uraian kasus, bahan literatur kepustakaan serta dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, kriteria dolus eventualis pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi ketika pengemudi mengendarai kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan orang lain, bahwasanya timbulnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan suatu akibat yang tidak diharapkan oleh pelaku tetapi apaboleh buat karena perilakunya maka Pengemudi tersebut harus memikul resiko yang timbul. Sedangkan kriteria bewuste culpa Pengemudi telah mengetahui akibat yang akan timbul ketika melakukan perbuatan tersebut tetapi ia yakin peristiwa tersebut tidak akan terjadi, hal ini berkaitan dengan sikap dari kekurang hati-hatian dan penduga - duga yang ada pada dirinya. Kedua, Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan dolus eventualis dikarenakan Pengemudi mengetahui dapat terjadi nya kecelakaan lalu apabila ia tetap melakukan kehendaknya mengemudikan kendaraan bermotor dengan kondisi fisik maupun kendaraan yang tidak siap jalan sehingga akibat tersebut benar terjadi, sebaliknya pada bewuste culpa sebelum kecelakaan terjadi Pengemudi dalam kondisi yang sadar serta mampu untuk mengemudikan kendaraanya dengan baik sehingga ia dapat menyadari tentang apa yang dilakukanya beserta akibatnya, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh karena keyakinanya bahwa akibat tersebut tidak akan timbul, tetapi hal tersebut ternyata keliru sehingga timbullah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia Pada akhir skripsi ini, Penulis memberikan saran kepada para penegak hukum agar cermat dalam menerapkan aturan terhadap pengemudi yang mangakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, bahwa penegak hukum harus menggali fakta yang terungkap selama persidangan dan berdasarkan alat bantu keilmuan lainya, serta penulis mengingatkan perihal pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya bagi kita semua.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDolus Eventualisen_US
dc.subjectBewuste Culpaen_US
dc.subjectKecelakaan Lalu Lintasen_US
dc.subjectMeninggal Duniaen_US
dc.titleANALISIS TEORI DOLUS EVENTUALIS DAN BEWUSTE CULPA PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIAen_US
dc.Identifier.NIM16410373


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record