ANALISIS TEORI DOLUS EVENTUALIS DAN BEWUSTE CULPA PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Abstract
Selama ini masih terdapat perbedaan penerapan hukum pada kecelakaaan
lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Penegak hukum kerap
masih mencapur adukkkan dolus eventualis dengan bewuste culpa, penelitian ini
menjadi penting guna mengetahui kriteria dan pertimbangan hakim dalam
mengadili sidang perkara lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia apakah
pada putusan nya menggunakan dolus eventualis maupun bewuste culpa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat normatif dilakukan
dengan studi kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum terseir, serta dengan pendekatan
penelitian berbasis peraturan perundang-undangan, uraian kasus, bahan
literatur kepustakaan serta dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber.
Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, kriteria dolus eventualis pada
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi ketika
pengemudi mengendarai kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan
orang lain, bahwasanya timbulnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
korban meninggal dunia merupakan suatu akibat yang tidak diharapkan oleh
pelaku tetapi apaboleh buat karena perilakunya maka Pengemudi tersebut harus
memikul resiko yang timbul. Sedangkan kriteria bewuste culpa Pengemudi telah
mengetahui akibat yang akan timbul ketika melakukan perbuatan tersebut tetapi ia
yakin peristiwa tersebut tidak akan terjadi, hal ini berkaitan dengan sikap dari
kekurang hati-hatian dan penduga - duga yang ada pada dirinya. Kedua,
Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara kecelakaan lalu lintas berkaitan
dengan dolus eventualis dikarenakan Pengemudi mengetahui dapat terjadi nya
kecelakaan lalu apabila ia tetap melakukan kehendaknya mengemudikan
kendaraan bermotor dengan kondisi fisik maupun kendaraan yang tidak siap jalan
sehingga akibat tersebut benar terjadi, sebaliknya pada bewuste culpa sebelum
kecelakaan terjadi Pengemudi dalam kondisi yang sadar serta mampu untuk
mengemudikan kendaraanya dengan baik sehingga ia dapat menyadari tentang apa
yang dilakukanya beserta akibatnya, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh
karena keyakinanya bahwa akibat tersebut tidak akan timbul, tetapi hal tersebut
ternyata keliru sehingga timbullah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
korban meninggal dunia
Pada akhir skripsi ini, Penulis memberikan saran kepada para penegak
hukum agar cermat dalam menerapkan aturan terhadap pengemudi yang
mangakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, bahwa penegak
hukum harus menggali fakta yang terungkap selama persidangan dan berdasarkan
alat bantu keilmuan lainya, serta penulis mengingatkan perihal pentingnya
keselamatan berkendara di jalan raya bagi kita semua.
Collections
- Law [2357]