Show simple item record

dc.contributor.advisorAnang Zubaidy
dc.contributor.authorSatrio wibowo
dc.date.accessioned2021-01-27T04:53:47Z
dc.date.available2021-01-27T04:53:47Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26795
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Implementasi Pasal 54 Undang-undang Nomor 54 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Medis di Kabupaten Sleman.(Studi Kasus di Klinik Pratama Sembada Bersinar Sleman). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana implementasi Pasal 54 Undang-undang Narkotika dalam pelaksanaan rehabilitasi medis di Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis guna menganalisis permasalahan yang terjadi dengan dipadukan antara data sekunder dengan data primer di lapangan. Data yang diperoleh kemudian dipadukan dengan peraturan atau undangundang yang berlaku dan terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan yakni mengumpulkan data yang didapatkan di lapangan dengan cara wawancara kemudian dipadukan dengan hasil dari literatur, buku-buku, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian, bahwa pelaksanaan rehabilitasi medis sudah berjalan dengan baik. Klinik Pratama Sembada Bersinar tergolong masih baru belum berumur 1 tahun, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sehingga perlu pendekatan dan sosialisasi tentang Klinik ini kepada masyarakat Sleman khususnya secara rutin dan menyeluruh. Jumlah pasien yang ditangkap tangan oleh Polisi yang menjalani rehabilitasi medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar hingga bulan Juli 2020 bertambah menjadi 29 pasien. Diantaranya 13 pasien sudah selesai menjalani program, 11 sedang menjalani program rehabilitasi medis, 5 pasien tidak selesai rehabilitasi medis dan dinyatakan drop out. Salah satu faktor yang menyebabkan pasien drop out dikarenakan pasien tidak memenuhi syarat untuk menjalani program rehabilitasi medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar Sleman. Faktor pendukung dalam pelaksanaan rehabilitasi medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar Sleman dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya, faktor tenaga medis/tenaga ahli yang professional dan faktor sarana prasarana yang memadai. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar Sleman dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya, faktor Klinik masih baru sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui, faktor tingkat kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan narkotika dan terakhir faktor penyebaran wabah corona (covid-19) yang menyebabkan tidak maksimalnya program konseling adiksi. .en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRehabilitasi Medisen_US
dc.subjectKlinik Pratama Sembada Bersinar Slemanen_US
dc.subjectBadan Narkotika Nasional Kabupaten Slemanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Klinik Sembada Bersinar BNN Sleman)en_US
dc.Identifier.NIM16410260


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record