IMPLEMENTASI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Klinik Sembada Bersinar BNN Sleman)
Abstract
Penelitian ini berjudul Implementasi Pasal 54 Undang-undang Nomor 54
Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Medis di
Kabupaten Sleman.(Studi Kasus di Klinik Pratama Sembada Bersinar
Sleman). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
bagaimana implementasi Pasal 54 Undang-undang Narkotika dalam
pelaksanaan rehabilitasi medis di Kabupaten Sleman dan untuk
mengetahui apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam
pelaksanaan rehabilitasi medis di Kabupaten Sleman. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis guna menganalisis permasalahan yang terjadi dengan
dipadukan antara data sekunder dengan data primer di lapangan. Data
yang diperoleh kemudian dipadukan dengan peraturan atau undangundang
yang berlaku dan terkait. Teknik pengumpulan data yang
digunakan oleh penulis adalah studi lapangan yakni mengumpulkan data
yang didapatkan di lapangan dengan cara wawancara kemudian
dipadukan dengan hasil dari literatur, buku-buku, dokumen dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil
penelitian, bahwa pelaksanaan rehabilitasi medis sudah berjalan dengan
baik. Klinik Pratama Sembada Bersinar tergolong masih baru belum
berumur 1 tahun, sehingga masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui sehingga perlu pendekatan dan sosialisasi tentang Klinik ini
kepada masyarakat Sleman khususnya secara rutin dan menyeluruh.
Jumlah pasien yang ditangkap tangan oleh Polisi yang menjalani
rehabilitasi medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar hingga bulan Juli
2020 bertambah menjadi 29 pasien. Diantaranya 13 pasien sudah selesai
menjalani program, 11 sedang menjalani program rehabilitasi medis, 5
pasien tidak selesai rehabilitasi medis dan dinyatakan drop out. Salah satu
faktor yang menyebabkan pasien drop out dikarenakan pasien tidak
memenuhi syarat untuk menjalani program rehabilitasi medis di Klinik
Pratama Sembada Bersinar Sleman. Faktor pendukung dalam
pelaksanaan rehabilitasi medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar
Sleman dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya, faktor tenaga
medis/tenaga ahli yang professional dan faktor sarana prasarana yang
memadai. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi
medis di Klinik Pratama Sembada Bersinar Sleman dipengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya, faktor Klinik masih baru sehingga belum
banyak masyarakat yang mengetahui, faktor tingkat kesadaran
masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan narkotika dan terakhir
faktor penyebaran wabah corona (covid-19) yang menyebabkan tidak
maksimalnya program konseling adiksi. .
Collections
- Law [2359]