Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo
dc.contributor.authorAhmad Nur Vikron Pranata
dc.date.accessioned2021-01-27T04:42:32Z
dc.date.available2021-01-27T04:42:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26793
dc.description.abstractBank Mandiri Syariah adalah lembaga perbankan di Indonesia yang secara resmi berdiri pada 1999 setelah sebelumnya bernama Bank Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Dagang Negara dan PT. Mahkota Prestasi. Salah satu produk dari Bank Syariah Mandiri adalah Cicil Emas, dimana produk perbankan ini bertujuan untuk membantu nasabah membiayai pembelian atau kepemilikan emas berupa lantakan (batangan) dengan cara mudah dan menguntungkan. Dalam pelaksanaannya Bank Syariah Mandiri menggunakan hybrid contract yaitu penggabungan akad Murabahah dan Rahn untuk mengikat transaksi antra bank dengan nasabah. Hybrid contract dalam pelaksanaannya masih terjadi kesalahan yang mengakibatkan adanya riba dan gharar atau ketidak jelasan prestasi yang akan didapatkan oleh nasabah. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis peneliatian yang bersifat empiris yang menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data di lapangan. Pendekatan yang penulis lakukan adalah dengan pendekatan normatif-empiris yaitu dengan sudut pandang ketentuan hukum dan literatur-literatur dan menerapkannya pada Bank Syariah Mandiri Purwokerto. Data tersebut penulis dapatkan dari hasil wawancara dengan pimpinan Bank Syariah Mandiri Purwokerto Bapak Agung Wibawa dan bagian pembiayaan emas Ibu Dida. Metode analisis yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif bertujuan untuk mengungkapkan fakta, kejadian, keadaan yang terjadi saat penelitian. Hasil dari penelitian yang penulis dapatkan adalah implementasi hybrid contract dalam akad al murabahah wa ar rahn belum memenuhi ketentuan syariah dan akad tersebut batal demi hukum dan mengenai keabsahan akad al murabahah wa ar rahn di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto adalah tidak sah dikarenakan terdapat unsur riba didalamnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCicil emasen_US
dc.subjecthybrid contracten_US
dc.subjectmurabahahen_US
dc.subjectrahnen_US
dc.titleIMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT DALAM AKAD AL-MURABAHAH WA AR-RAHN DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTOen_US
dc.Identifier.NIM16410199


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record