IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT DALAM AKAD AL-MURABAHAH WA AR-RAHN DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PURWOKERTO
Abstract
Bank Mandiri Syariah adalah lembaga perbankan di Indonesia yang secara
resmi berdiri pada 1999 setelah sebelumnya bernama Bank Susila Bakti yang
dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Dagang Negara dan PT.
Mahkota Prestasi. Salah satu produk dari Bank Syariah Mandiri adalah Cicil
Emas, dimana produk perbankan ini bertujuan untuk membantu nasabah
membiayai pembelian atau kepemilikan emas berupa lantakan (batangan)
dengan cara mudah dan menguntungkan. Dalam pelaksanaannya Bank Syariah
Mandiri menggunakan hybrid contract yaitu penggabungan akad Murabahah
dan Rahn untuk mengikat transaksi antra bank dengan nasabah. Hybrid
contract dalam pelaksanaannya masih terjadi kesalahan yang mengakibatkan
adanya riba dan gharar atau ketidak jelasan prestasi yang akan didapatkan
oleh nasabah. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan jenis
peneliatian yang bersifat empiris yang menganalisis permasalahan dengan
cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data di lapangan. Pendekatan
yang penulis lakukan adalah dengan pendekatan normatif-empiris yaitu dengan
sudut pandang ketentuan hukum dan literatur-literatur dan menerapkannya
pada Bank Syariah Mandiri Purwokerto. Data tersebut penulis dapatkan dari
hasil wawancara dengan pimpinan Bank Syariah Mandiri Purwokerto Bapak
Agung Wibawa dan bagian pembiayaan emas Ibu Dida. Metode analisis yang
penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif bertujuan untuk mengungkapkan
fakta, kejadian, keadaan yang terjadi saat penelitian. Hasil dari penelitian
yang penulis dapatkan adalah implementasi hybrid contract dalam akad al
murabahah wa ar rahn belum memenuhi ketentuan syariah dan akad tersebut
batal demi hukum dan mengenai keabsahan akad al murabahah wa ar rahn di
Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto adalah tidak sah dikarenakan
terdapat unsur riba didalamnya.
Collections
- Law [2357]