Show simple item record

dc.contributor.advisorNi’matul Huda
dc.contributor.authorFarrel Ardhana Ramadhan
dc.date.accessioned2021-01-27T02:44:31Z
dc.date.available2021-01-27T02:44:31Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26788
dc.description.abstractStudi yang berjudul “Perbandingan Pengawasan Lembaga KPK Indonesia dengan Sistem Pengawasan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara dengan Sistem Pemerintahan Presidensial” dilatarbelakangi dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam undang-undang baru tersebut muncul pengaturan baru Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi KPK yang kemudian sempat membuat publik mempermasalahkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan banyak pertanyaan apakah dengan adanya pengawas di dalam lembaga anti korupsi bisa mengganggu independensi sebuah lembaga anti korupsi atau tidak. Disamping karena KPK merupakan lembaga anti korupsi yang tergolong muda dan menerapkan sistem pengawasan yang baru maka perlu dilakukan perbandingan sistem pengawasan lembaga anti korupsi yang bertujuan untuk membandingkan bagaimana pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain yang memiliki sistem presidensial. Sehingga rumusan masalah yang diajukan, yaitu 1) Bagaimana sistem pengawasan KPK dibandingkan dengan sistem pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain bersistem presidensial? 2) Apakah kelebihan dan kekurangan sistem pengawasan di masing-masing negara dibandingkan dengan kelebihan dan kekurangan sistem pengawasan KPK di Indonesia? Tujuan dari penelitian karya tulis ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain bersistem presidensial dan apa kelebihan dan kekurangan sistem pengawasan KPK dibandingkan pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif karena membahas mengenai bagaimana sistem pengawasan lembaga anti korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku, sedangkan untuk metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Data diperoleh berdasarkan melihat masing-masing undang-undang negara yang mengatur bagaimana pengawasan lembaga anti korupsi dan bagaiana struktur organisasi dari lembaga anti korupsi tersebut. Hasil studi ini memperlihatkan bagaimana negara lain yang bersistem presidensial melakukan pengawasan terhadap lembaga anti korupsi di negaranya. Saran dari adanya penelitian perbandingan sistem pengawasan ini yaitu bagaimana sebaiknya sistem pengawasan yang diterapkan di KPK Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectLembaga Anti Korupsien_US
dc.subjectSistem Presidensialen_US
dc.titlePERBANDINGAN PENGAWASAN LEMBAGA KPK INDONESIA DENGAN SISTEM PENGAWASAN LEMBAGA ANTI KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIALen_US
dc.Identifier.NIM16410137


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record