PERBANDINGAN PENGAWASAN LEMBAGA KPK INDONESIA DENGAN SISTEM PENGAWASAN LEMBAGA ANTI KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Abstract
Studi yang berjudul “Perbandingan Pengawasan Lembaga KPK Indonesia dengan
Sistem Pengawasan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara dengan Sistem
Pemerintahan Presidensial” dilatarbelakangi dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di
dalam undang-undang baru tersebut muncul pengaturan baru Dewan Pengawas
yang bertugas mengawasi KPK yang kemudian sempat membuat publik
mempermasalahkan hal tersebut. Hal ini dikarenakan banyak pertanyaan apakah
dengan adanya pengawas di dalam lembaga anti korupsi bisa mengganggu
independensi sebuah lembaga anti korupsi atau tidak. Disamping karena KPK
merupakan lembaga anti korupsi yang tergolong muda dan menerapkan sistem
pengawasan yang baru maka perlu dilakukan perbandingan sistem pengawasan
lembaga anti korupsi yang bertujuan untuk membandingkan bagaimana
pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain yang memiliki sistem presidensial.
Sehingga rumusan masalah yang diajukan, yaitu 1) Bagaimana sistem pengawasan
KPK dibandingkan dengan sistem pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain
bersistem presidensial? 2) Apakah kelebihan dan kekurangan sistem pengawasan
di masing-masing negara dibandingkan dengan kelebihan dan kekurangan sistem
pengawasan KPK di Indonesia? Tujuan dari penelitian karya tulis ini adalah untuk
mengetahui bagaimana sistem pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain
bersistem presidensial dan apa kelebihan dan kekurangan sistem pengawasan KPK
dibandingkan pengawasan lembaga anti korupsi di negara lain. Penelitian ini
termasuk tipologi penelitian hukum normatif karena membahas mengenai
bagaimana sistem pengawasan lembaga anti korupsi berdasarkan undang-undang
yang berlaku, sedangkan untuk metode analisis data dilakukan dengan metode
kualitatif. Data diperoleh berdasarkan melihat masing-masing undang-undang
negara yang mengatur bagaimana pengawasan lembaga anti korupsi dan bagaiana
struktur organisasi dari lembaga anti korupsi tersebut. Hasil studi ini
memperlihatkan bagaimana negara lain yang bersistem presidensial melakukan
pengawasan terhadap lembaga anti korupsi di negaranya. Saran dari adanya
penelitian perbandingan sistem pengawasan ini yaitu bagaimana sebaiknya sistem
pengawasan yang diterapkan di KPK Indonesia.
Collections
- Law [2368]