Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat
dc.contributor.authorLutfi Khakim Haryo Kusuma
dc.date.accessioned2021-01-27T02:38:01Z
dc.date.available2021-01-27T02:38:01Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26787
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus operandi tindak pidana carding yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan penegakan hukum tindak pidana carding oleh kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Motode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini memperoleh data langsung dari lapangan dalam hal ini adalah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan didukung oleh wawancara dengan penyidik SUBDIT V Siber Bapak Brigadir Kepolisian Rama Wijaya Bhakti, Ahli IT Cyber Security Universitas Islam Indonesia Bapak Fietya Yudha S.kom., M.kom., Bapak Nugraha (korban) dan Mas Arya (korban). Hasli penelitian ini menunjukkan bahwa 1) modus operandi tindak pidana carding ada 5 yaitu a) mantan karyawan perusahaan menggunakan e-mail perusahaan. b) menyebar link secara acak. c) membeli data diri orang lain melalui dark web. d) memakai identitas orang lain dan berpura-pura sebagai agen tiket pesawat. e) memancing korban melalui telepon. 2) penegakan hukum atas tindak pidana carding oleh kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus carding kurang maksimal dikarenakan keadaan yang ada sekarang ini tetapi perlu diketahui juga bahwa Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai banyak kendala yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectModus Operandien_US
dc.subjectCardingen_US
dc.subjectPhisingen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titleMODUS OPERANDI DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CARDING DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.Identifier.NIM16410136


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record