Show simple item record

dc.contributor.advisorLucky Suryo Wicaksono
dc.contributor.authorArdia Puspita Maharani
dc.date.accessioned2021-01-26T08:36:32Z
dc.date.available2021-01-26T08:36:32Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26780
dc.description.abstractDalam masyarakat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang paling sering digunakan. Salah satunya dalam hal perjanjian jual beli tanah dalam pelaksanaan jual beli tanah. Seperti kasus jual beli tanah dengan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. Kasus jual beli tanah ini diawali dari hubungan utang piutang antara para pihak. Menurut Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 peralihan hak atas tanah dikuasai oleh hukum ada. Sedangkan hukum adat tidak mengenal adanya suatu perjanjian jual beli kembali dan hanya dianggap sebagai perjanjian gadai belaka. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini bagaimana keabsahan dari perjanjian jual beli tanah yang berawal dari hubungan utang piutang dan bagaimana akibat hukum dari perjanjian tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian ini bahwa perjanjian Jual Beli Tanah yang berawal mula dari hubungan utang piutang merupakan perjanjian simulasi yang dibuat dengan pertentangan antara kehendak dan pernyataan. Dimana perjanjian dibuat dengan mengandung kausa yang bukan kausa yang sebenarnya atau kausa palsu yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam menentukan keabsahan perjanjian harus berdasar pada syarat sah suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHP. Menurut pasal 1338 KUHPerdata semua perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, namun bila kesepakatan dibuat dengan melanggar syarat objektif dari syarat sah suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. Maka perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada dari awal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeabsahaanen_US
dc.subjectPerjanjian Jualen_US
dc.subjectHak atas Tanahen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG BERAWAL DARI HUBUNGAN UTANG PIUTANG (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sleman No.86/Pdt.G/2018/PN.Smn)en_US
dc.Identifier.NIM16410042


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record